TANJUNG- Rapat paripurna ke 5 masa siding ke II tahun 2014 DPRD Kabupaten Tabalong dilaksanakan Senin (5/5) tadi di ruang siding Graha Sakata DPRD Kabupaten Tabalong dipimpin Ketua DPRD H.Darwin Awi dengan dihadiri 27 anggota dewan dan para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tabalong.
Rapat Paripurna diisi pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tabalong Nomor : 08 tahun 2014 tentang perubahan program Legislasi Daerah Kabupaten Tabalong tahun 2014 yang disampaikan oleh Kabag Risalah dan Persidangan H.Rahmadi Amir. Dan usualan prulegda terdiri :
1.Raperda/perda pencabutan perda 2.Raperda/perda pengelolaan pertambangan MB LB  3. Raperda/Perda usaha jasa konstruksi.  4. Raperda/perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi  5. Raperda/Perda penyertaan modal pada PDAM dan Bank Kalsel 9.Raperda/Perda organisasi dan Kepegawaian PDAM. 10. Raperda/Perda perubahan pajak restoran. 11. Raperda/perda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin. 12. Raperda/perda Retribusi Pelayanan Laboratorium Lingkungan Hidup.
13.Raperda/retribusi rencana induk pembangunan kepariwisataan. 14.Raperda/perda sarana/prasarana standarisasi kerja. 15 Raperda/perda perubahan perda Nomor : 6 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. 16.Raperda/perda pedoman SOP. 17. Raperda/perda penyelenggaraan kearsipan. 18. Raperda/perda perpustakaan. 19. Raperda/perda retribusi pengujian bahan bangunan. 20. Raperda gas. 21. Raperda retribusi alat berat. 22. Raperda penyelenggaraan ketertiban umum.
Kemudian Raperda inisiatif : 1.Raperda/perda pengelolaan PMBLB. 2. Raperda/perda retribusi menara telekomunikasi 3. Raperda/perda santunan kematian. Raperda/perda pengelolaan dana CSR.
Sementara itu Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani dalam penjelasannya dihadapan rapat paripurna ke 5 masa siding ke II menyampaikan penjelasan terhadap 9 buah Raperda masing-masing tentang 1.Organisasi tata kerja kecamatan dan kelurahan pemerintah kabupaten Tabalong. 2.Organisasi dan tata kerja kesekretariatan daerah, Sekretariat DPRD dan staf ahli pemerintah kabupaten Tabalong. 3.Organisasi dan tata kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Tabalong. 4.Organisasi dan tata kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis pemerintah kabupaten Tabalong. 5.Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Tabalong tahun 2015-2019. 6. Penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan terbatas Bank Kalimantan Selatan. 7. Penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. 8. Perubahan atas perda Nomot : 19 tahun 2011 tentang pajak restoran. 9.Pertanggungjawaban APBD kabupaten Tabalong tahun anggaran 2013.
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Kalimantan Selatan. Sedangkan penambahan penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum kabupaten Tabalong bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2011 tentang pajak restoran. Dijelaskan bahwa pajak restoran di kabupaten Tabalong telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2011, dalam perda dimaksud untuk tariff diklasifikasikan menjadi dua yaitu untuk catering ditetapkan 10% dan selain catering atau warung, rumah makan tarifnya 5% dengan batasan omset Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Maka dalam rangka untuk optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah perlu melakukan perubahan tarif pajak restoran dari 5% menjadi 10% yang masih dalam batasan tertinggi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam penetapan tariff pajak restoran agar berkeadilan, maka perlu adanya pembedaan pembatasan jumlah omset bagi warung kecil dengan rumah makan yang besar sehingga bagi pelanggan ataupun masyarakat yang makan di rumah makan atau warung-warung kecil tidak keberatan yaitu : Untuk warung atau rumah makan yang omsetnya diatas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikenakan tariff 10% sedangkan.  Untuk warung atau rumah makan yang omsetnya diatas Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikenakan tariff 5%.
Kemusdian lagi Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2013. Anggaran pendapatan setelah perubahan APBD tahun anggaran 2013 adalah sebesar Rp.1.043.102.154.137,00 (Satu trilyun, empat puluh tiga milyar, seratus dua juta, seratus lima puluh empat ribu, seratus tiga puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp,69.674.967.080,00 (Enam puluh Sembilan milyar, enam ratus tujuh puluh empat juta, Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu, delapan puluh rupiah). Dana transfer /perimbangan sebesar Rp.812.258.060.057,00 (Delapan ratus dua belas milyar, dua ratus lima puluh delapan juta, enam puluh ribu, lima puluh tujuh rupiah). Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.4.100.000.000,00 (Empat milyar seratus juta rupiah).
Juga dibacakan Anggaran belanja setelah perubahan APBD tahun anggaran 2013 adalah sebesar Rp.1.084.597.401.508,52 (satu trilyun, delapan puluh empat milyar, lima ratus Sembilan puluh tujuh juta, empat ratus satu ribu, lima ratus delapan rupiah, lima puluh dua sen) yang terdiri dari belanja operasi, dianggarkan sebesar Rp 868.037.790.715,52 (Delapan ratus enam puluh delapan milyar, tiga puluh tujuh juta, tujuh ratus Sembilan puluh ribu, tujuh ratus lima belas rupiah, lima puluh dua sen).
Belanja modal, dianggarkan sebesar Rp.213.809.610.793,00 (Dua ratus tiga belas milyar, delapan ratus Sembilan juta, enma ratus sepuluh ribu, tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
Belanja tidak terduga, dianggarkan sebesar Rp.2.750.000.000,00 (Dua milyar, tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dan belanja transfer ke desa, dianggarkan sebesar Rp.6.730.600.000,00 (Enam milyar, tujuh ratus tiga puluh juta, enam ratus ribu rupiah).
Terdapat selisih kurang antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang disebut deficit anggaran yaitu sebesar Rp.48.225.847.371,52 (Empat puluh delapan milyar, dua ratus dua puluh lima juta, delapan ratus empat puluh tujuh ribu, tiga ratus tujuh puluh satu rupiah, lima puluh dua sen). Deficit anggaran tersebut dianggarkan ditutupi dengan penggunaan sisa lebih perhitungan tahun lalu sebesar Rp.65.849.011.983,52 (Enam puluh lima milyar, delapan ratus empat puluh Sembilan juta, sebelas ribu, Sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah, lima puluh dua sen).
Sedangkan anggaran pembiayaan daerah dibebani dengan penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.15.000.000.000,00 (Lima belas milyar rupiah) dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga Rp.3.083.164.612,00 (Tiga milyar, delapan puluh tiga juta seratus enam puluh empat ribu, enam ratus dua belas rupiah).
Berdasarkan data penutupan buku besar per 31 Desember 2013 sebagai hari terakhir pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013 tercatat realisasi pendapatan sebesar Rp.1.011.979.247.226,00 (Satu trilyun, sebelas milyar, Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta, dua ratus empat puluh tujuh ribu, dua ratus dua puluh enam rupiah) dari anggaran pendapatan sebesar Rp.1.043.102.154.137 (Satu trilyun, empat puluh tiga milyar, seratus dua juta, seratus lima puluh empat ribu, seratus tiga puluh tujuh rupiah.
Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp.809.762.231.830,00 (Delapan ratus Sembilan milyar, tujuh ratus enam puluh dua juta, dua ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus tiga puluh rupiah) dari anggaran belanja sebesar Rp.1.091.328.001.508,52 (Satu trilyun, Sembilan puluh satu milyar, tiga ratus dua puluh delapan juta, seribu lima ratus delapan rupiah lima puluh dua sen).
Secara umum terdapat surplus dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013 sebesar Rp.202.217.015.396,00 (Dua ratus dua milyar, dua ratus tujuh belas juta, lima belas ribu, tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah.
Untuk Penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2013 secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut . Pendapatan asli daerah direalisasikan sebesar Rp.70.598.640.419,00 (Tujuh puluh milyar, lima ratus Sembilan puluh delapan juta, enam ratus empat puluh ribu, empat ratus Sembilan belas rupiah) dari target yang dibebankan sebesar Rp.69.674.967.080,00 (Enam puluh Sembilan milyar, enam ratus tujuh puluh empat juta, Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu, delapan puluh rupiah).
Pendapatan dari dana transfer/dana perimbangan direalisasikan sebesar Rp.935.209.780.836,00 (Sembilan ratus tiga puluh lima milyar, dua ratus Sembilan juta, tujuh ratus delapan puluh ribu, delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dari target yang dibebankan sebesar Rp.969.327.187.057,00 (Sembilan ratus enam puluh Sembilan milyar, tiga ratus dua puluh tujuh juta, seratus delapan puluh tujuh ribu, lima puluh tujuh rupiah).
Sedangkan realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.6.170.825.971,00 (Enam milyar, seratus tujuh puluh juta, delapan ratus dua puluh lima ribu, Sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dari target yang dibebankan sebesar Rp.4.100.000.000,00 (Empat milyar seratus juta rupiah).
Secara ringkas realisasi belanja daerah direalisasikan sebesar Rp.809.762.231.830,00 (Delapan ratus Sembilan milyar, tujuh ratus enam puluh dua juta, dua ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus tiga puluh rupiah) terdiri dari :
1.Belanja operasi sebesar Rp.640.439.043.837,00 (Enam ratus empat puluh milyar, empat ratus tiga puluh Sembilan juta, empat puluh tiga ribu, delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dari target yang dibebankan sebesar Rp.868.037.790.715,52 (Delapan ratus enam puluh delapan milyar, tiga puluh tujuh juta, tujuh ratus Sembilan puluh ribu, tujuh ratus lima belas rupiah, lima puluh dua sen).
2. Belanja modal sebesar Rp.162.119.218.293,00 (Seratus enam puluh dua milyar, seratus Sembilan belas juta, dua ratus dua belas ribu, dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah), dari anggaran yang dibebankan sebesar Rp.213.809.610.793,00 (Dua ratus tiga belas milyar, delapan ratus Sembilan juta, enam ratus sepuluh ribu, tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
3. Belanja tidak terduga sebesar Rp.544.072.500,00 (Lima ratus empat puluh empat juta, tujuh puluh dua ribu, lima ratus rupiah) dari target yang dibebankan sebesar Rp.2.750.000.000,00 (Dua milyar, tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4. Realisasi belanja transfer ke desa sebesar Rp.6.659.897.200,00 (Enam milyar, enam ratus lima puluh Sembilan juta, delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu, dua ratus rupiah) dari target yang dibebankan sebesar Rp.6.730.600.000,00 (Enam milyar, tujuh ratus tiga puluh juta, enam ratus ribu rupiah).
“Adapun keterangan yang lebih rinci dapat dilihat dalam Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD, Laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca dan catatan atas laporan keuangan yang kami serahkan melalui saudara pimpinan sidang dewan,” kata Anang . Metro7/Via