TANJUNG – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rabu (2/9) tadi melakukan rapat bersama para Kepala UPT Pasar se kabupaten Tabalong di aula Dispenda kabupaten Tabalong.
Rapat dengan tujuan menyampaikan dan memperjelas tentang ketentuan”pembayaran uang insentif pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola oleh setiap petugas UPT pasar.
Dijelaskan Kepala Dispenda Kabupaten Tabalong H.Yuzan Noor bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 69 tahun 2010 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati yang sudah ada, maka presentasi upah pembayaran uang insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi petugas yang melakukan penagihannya bukan menjadi wewenang Kepala Dispenda atau Sekretaris Daerah dalam menentukan persentasi uang insentif.
H.Yuzan Noor mempertegas ketentuan persentasi pembayaran uang insentif pajak daerah dan retribusi dihitung pertriwulan dari target dan capaian target yang sudah ada rumusnya.
Selama ini diakuinya bahwa target dan capaian dari 6 UPT pasar yang terbesar adalah UPT pasar Tanjung dan yang terkecil UPT pasar Muara Uya. Semula UPT pasar ada 7 UPT namun sekarang hanya 6 UPT pasar sebab UPT pasar Tanta digabungkan dengan UPT pasar Murung Pudak.
Dalam bersama itu dijelaskan semua ketentuan dan rumusan pembayaran uang insentif pajak daerah dan pajak retribusi sehingga semua Kepala UPT pasar dan pihak terkait dapat memahaminya secara jelas. Rapat juga dihadiri Kabid PAD, Kabid Pengelolaan Pasar.
H.Yuzan Noor berharap dengan dilaksanakan rapat bersama Dispenda dengan semua Kepala UPT Pasar sehingga permasalahan ketidakjelasan tentang upah pungut (UP) atau insentif pajak daerah dan retribusi daerah bisa clear. (metro7/via)