TANJUNG, metro7.co.id – Pandemi Covid-19 membuat segala aktivitas harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, salah satunya kegiatan SKD CPNS 2021 yang akan dilaksanakan 2 September.

Hal tersebut tertuang dalam edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tabalong, Rusmadi mengatakan pelaksanaan SKD nantinya peserta diwajibkan untuk melakukan SWAB test PCR kurung waktu 2×24 jam atau rapid test antigen kurung waktu 1×24 maksimal jam.

“Dengan hasil negatif atau non-reaktif,” katanya Rabu (25/08/2021).

Ia melanjutkan, seandainya ditemukan peserta dengan hasil positif Covid-19, maka peserta diwajibkan melapor kepada panitia.

“Nantinya panitia akan melaporkan kepada BKN untuk melakukan penjadwalan ulang,” lanjutnya.

Menurut rekomendasi Satgas, Ia menambahkan, peserta diwajibkan menggunakan masker 3 ply ditambah masker kain bagian luar.

“Wajib menggunakan masker dua lapis, untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Rusmadi mengatakan, selanjutnya diwajibkan menjaga jarak, dalam seleksi nantinya meja disusun dengan jarak satu meter.

“Kapastias ruangan hanya dapat di isi 30% dari kapasitas ruangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa peserta wajib mengisi formulir deklarasi sehat, yang bisa didapat di webset sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian.

“Paling lambat H-1 sebelum mengikuti ujian,” pungkasnya.