TANJUNG, metro7.co.id – Kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang menyeret mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai berurusan dengan hukum, ternyata nilainya fantastis, yakni sekitar Rp 369 juta rupiah.

Dilansir dari media ini sebelumnya bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung melalui Kasi Pidana Khusus, Jhonson Evendi Tambunan, membenarkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa Bongkang tersebut dengan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Dikonfirmasi besaran kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Desa ini, Kepala Inspektorat Tabalong, Drs. Yuzan Noor, menjelaskan nilainya cukup besar.

” Sekitar 369 juta rupiah ,” jelas Yuzan di ruang kerjanya, Kamis (27/01).

Ditambahkannya, dana desa yang diduga disalahgunakan itu terdiri dari dana pembangunan desa, dana bidang pembinaan dan beberapa bidang lainnya.

” Dari pengawasan kita, beberapa Kepala Desa maupun aparat desa seringkali kurang memahami dalam mensinergikan antara dana yang diperoleh dengan kebutuhan masyarakat, sehingga itu bisa berpeluang menyebabkan terjadinya kesalahan baik ringan maupun kategori berat,” beber Yuzan.

Sementara itu, menanggapi persoalan dana desa tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Tabalong, Drs. Erwan, M.Si menyampaikan bahwa pihak Dinas PMD topoksinya adalah pembinaan dan sudah secara terjadwal melaksanakan pembinaan tentang penggunaan Dana Desa sesuai dengan petunjuk teknis baik dari kementerian maupun aturan – aturan lainya.

” Saya juga sering mengingatkan kepada para Kepala Desa agar berhati-hati mengelola anggaran,” ujar Erwan.

Dijelaskannya, Dinas PMD melakukan pembinaan secara rutin dan selalu berkordinasi langsung dengan Desa tentang tata kelola dana desa yang baik, pelaporan yang rapi agar tidak terjadi kesalahan maupun kesalahpahaman.

” Nah kalau untuk pengawasan tentu sudah ada tugasnya masing-masing, seperti Inspektorat, Camat bahkan dari Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) setempat,” ungkap Erwan. ***