TANJUNG, metro7.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong, Wibawa Agung Subrata mengatakan, akhir-akhir ini banyak sekali usulan yang disampaikan masyarakat dan juga keluhan-keluhan yang disampaikan ke Dinas PUPR.

“Pelayan publik di Dinas PUPR Kabupaten Tabalong itu menyentuh, mengenai pengaduan masyarakat dan perizinan yaitu mengenai pelayanan penataan ruang di tempat kita, kemudian pelayanan mengenai sewa dari peralatan yang ada di UPT Dinas PUPR Tabalong,” ujarnya.

Penataan ruang ditangani oleh Bidang Penataan Ruang, sedangkan mengenai pengaduan masyarakat ditangani oleh Sekretaris Sekretariat bersama dengan seluruh bidang yang ada.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin Apel Gabungan Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (12/9) di Lapangan Halaman Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung.

“Kemudian, pelayanan mengenai air limbah di PLT yang ada ditempat kita, dan yang terakhir pelayanan mengenai laboratorium untuk struktur, untuk kebutuhan struktur infrastruktur dasar struktur dari infrastruktur,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, di penataan ruang sudah ada peraturan yaitu peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana (RTRW) Perda Nomor 19 Tahun 2014 mengenai RT RW 2014 sampai 2034.

“Perlu diketahui untuk RTRW ini, kami Dinas PUPR Tabalong sudah menyampaikan revisi dari pada RTRW tersebut. Kami sudah siap untuk mencapai proses dari revisi RTRW sampai ke lintas sektoral, tetapi karena terbitnya peraturan baru, bahwa Provinsi harus lebih dulu menyampaikan revisi RTRW mereka, sehingga kita Kabupaten harus menunggu dulu peraturan tersebut,” bebernya.

Untuk saat ini, pihak Provinsi sedang atau baru saja menyampaikan mengenai hak pelepasan kawasan hutan yang disampaikan saat ekspos Gubernur Kalsel.

Tindakan selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalsel akan melakukan lintas sektoral (lingsek) yang kemungkinan sekitar bulan November atau Desember 2022 mendatang.

“Mudah-mudahan setelah itu baru kita melakukan untuk lingsek RTRW kita. Selain itu berdasarkan peraturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan peruntukan industri Saradang yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor.1 Tahun 2021 berlaku dari 2021 sampai 2041, dengan delinasi luasan sampai 3.000 an hektare,” katanya.

“Ada juga peraturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Tanjung yaitu, Perbub Nomor.62 Tahun 2021 dengan tujuan, bahwa RDTRK perkotaan Tanjung ini menjadi pusat pemerintahan dan selain pusat pemerintahan juga untuk pusat pelayan publik dengan luasan sekitar 4.000 hektare,” tutup Wibawa Agung.