TANJUNG, metro7.co.id – Kembali tim gabungan melakukan aksi sidak di tiga kafe wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kali ini pihak tim gabungan menutup tiga kafe yang disambangi dan ketahuan masih beroperasi, Senin (17/5/2021).

Dalam hal ini, Kabid P3D, Suriani, SH mengatakan pihaknya telah mengamankan 195 buah kursi dari tiga kafe yang sidak.

“Di Dimmu Kafe 73 kursi plastik, kemudian di Vesta kafe 71 kursi, dan yang di Acoustik Garden sebanyak 51 kursi,” kata Suriani.

Selain itu, pihaknya juga menempelkan kertas bertuliskan “TEMPAT INI DISEGEL/DITUTUP” didepan kafe.

“Itu kertas penyegelan, terkait dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2021 ayat 5, bahwasanya sanksi yang diberikan kepada pengusaha kafe atau owner kafe, itu diberikan sanksi apabila masih melanggar batas waktu,” ujarnya.

Selanjutnya, Suriani juga menyebutkan sanksi-sanksi jika melanggar aturan tersebut.

“Sanksinya yaitu ada tiga, yang pertama teguran lisan, itu sudah kita laksanakan, kita sudah beberapakali melaksanakan sosialisasi, himbauan,” lanjutnya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif, namun hasil yang didapatkan belum maksimal.

“Kemudian kita tindak lanjuti dengan teguran tertulis, jadi ada beberapa surat yang kita layangkan pada tanggal 3 Mei lalu, itu kita memberikan surat pada mereka untuk datang kekantor Satpol PP Tabalong,” tukasnya.

Selama dikantor Satpol PP pihaknya telah melakukan perundingan dan disepakati, tempat tongkrongan sudah menghentikan aktivitasnya pada jam 22.00 WITA.

“Itupun masih kita beri toleransi, kemudian surat yang ketiga pada tanggal 10 Mei lalu, itu ada poin yang lebih menekankan apabila masih terdapat pelanggaran berupa kerumunan tersebut, maka satpol PP akan mengambil tindakan tegas,” tuturnya.

Kemudian ia menjelaskan, tindakan tegas yang dimaksud, merujuk kembali pada Perbup Nomor 18 Tahun 2021 pasal 12 ayat 5.

“Itu dilakukan penyegelan atau penutupan atau penghentian kegiatan untuk sementara, jadi ada tiga penjabaran. Nah, kenapa kami melakukan penyitaan?, kalau kami hanya melakukan penyegelan untuk menutup itu, selama ini kami melakukan teguran namun tidak dihiraukan, oleh karena itu kita mengangkat properti mereka,” jelasnya.

Kemudian, belum diketahui kapan penyegelan atau penutupan sementara tersebut kembali dibuka, pembukaan segel tersebut akan tergantung pada yang berwewenang kembali.

Pihaknya berharap, tiga kafe tersebut menjadi pembelajaran disiplin bagi tempat tongkrongan lain agar mematuhi peraturan yang ada.

Dalam wawancara tersebut juga diterangkan, bahwasanya hampir semua kafe diwilayah Kecamatan Murung Pudak tersebut tidak ada izinnya. Dan kapan barang yang diamankan bisa diambil?.

“Kalaunya nanti ditanyakan kapan barang bisa diambil, maka jawabnnya silakan urus dulu surat izinnya (TDUP),” terangnya.

Pihaknya berharap, kepada pemilik kafe, jangan jadikan ini sebagai hukuman tapi sebagai bentuk taat atas aturan pemerintah.

“Pemerintah itu tidak pernah melarang seseorang untuk mendirikan usaha, tapi tolong taati aturan-aturan yang memang berlaku saat ini, dan ini memang tidak dikehendaki, tapi yaa mau tidak mau,” pungkasnya.*