TANAH BUMBU, metro7.co.id – Salah satu warga Desa Bayan Sari Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Adam Malik geram setelah mendapati lahan yang dikelola pemerintah desa (Pemdes) telah dikuasai perorangan atau berpindah tangan.

“Saya menuntut Kades Bayansari untuk mengembalikan SHM atas nama saya yang dititipkan sejak tahun 2017 sampai sekarang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis. Selasa, (21/12/2021)

Dia juga mengatakan keberatan dengan adanya dugaan jual beli dibawah tangan/pengalihan asetnya ke salah satu warga berinisial ZN yang beralamat di RT. 007 Desa Bayan Sari tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Saya keberatan dengan Kades Bayan Sari dengan adanya pengalihan hak saya secara diam-diam ke saudara ZN, ” ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan kadesnya ini terindikasi adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan berdalih bermacam-macam untuk menutupi perbuatannya serta mencari keuntungan pribadi.

“Ini merupakan tindak pidana yang dilakukannya dengan dalih apapun yang merupakan modus/kedok dalam mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Kembali dia mengungkapkan, bahwa ada juga beberapa warga lain yang mengalami nasib yang sama yaitu pengalihan hak milik atas nama mereka tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Selain saya ada juga warga lain yang lahannya dipindahtangankan/dialihakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga artikelĀ ini ditayangkan metro7.co.id masih mencoba mengkonfirmasi perihal keberadaan aset warga yang berpindah tangan tersebut ke Kepala Desa Bayan Sari namun belum ada tanggapan. ***