Kecamatan yang berhasil melaksanakan pembuatan e-KTP sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, akan mendapatkan uang pembinaan dari pemerintah daerah.
Harapan itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HST Zain Jailani di sela-sela kegiatan Launching Perekaman Data Penduduk Wajib e-KTP di kantor Camat Barabai, Kamis 7/6/2012).
 “Kami berharap Tim Anggaran dalam Anggaran Anggaran Belanja memberikan penghargaan berupa Uang Pembinaan bagi Kecamatan yang telah mencapai target sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI,” katanya.
Menurut Zain, untuk suksesnya perekaman data tahun 2012, telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) baik di Kabupaten yang dikoordinator oleh Sekda HST H IBG Dharma Putra maupun di Kecamatan yang dikoordinator oleh Camat masing-masing.
“Di setiap Kecamatan terdapat empat operator yang telah mengikuti pelatihan ke Kabupaten Kota Baru yang telah lebih dahulu melaksanakan e-KTP,  dan Pokja Kabupaten dan Kecamatan terus dilakukan sosialisasi sampai tingkat RT,” imbuhnya.
Sosialisasi intensif yang dilakukan adalah berupa himbauan di tempat umum, seperti spanduk yang dibuat beberapa SKPD, pimpinan BUMN/BUMD atau pun perusahaan swasta, begitu pun Bupati HST senantiasa memberikan sosialisasi ketika apel yang dilaksanakan di beberapa kecamatan,  atau di sela-sela kegiatan lainnya.
Pemksb HST  juga telah melakukan pengadaan Genset dan AC di setiap kecamatan untuk kelancaran program e-KTP yang bersumber dari dana APBD serta menanggung biaya operasionalnya, seperti Honor operator, sementara perangkat e-KTP langsung didatangkan dari pusat.
Teknis pelaksanaan perekaman e-KTP antara lain meliputi pemberian undangan bagi warga yang telah terdaftar yang jadwalnya ditentukan oleh Camat dan Pokja Kecamatan, dan dikoordinasikan dengan Lurah dan Pembakal di setiap kecamatan. Untuk Kecamatan Barabai pembagian undangan dijadwalkan hari ini.
Bagi warga yang berhalangan menghadiri jadwal perekaman di masing-masing kecamatan, maka digunakan perangkat mobile. Hal ini berlaku  juga untuk warga yang ada di Rumah Sakit serta Rumah Tahanan Negara.
Warga yang akan mengikuti perekaman data, sebelumnya diharuskan  mengisi bio data di kantor Camat dengan sepengetahuan Camat dan Pambakal, lalu dibuatkan Kartu Keluarga. Sementara untuk warga luar daerah yang ingin membuat e-KTP di HST, harus membuat surat keterangan RT dan Pembakal yang berfungsi sebagai surat pindah, baru kemudian dapat dilakukan perekaman.
“Perekaman Data Penduduk Wajib e-KTP sampai oktober tahun 2012  gratis, dan e-KTP berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013, di Kabupaten HST ditargetkan tanggal 30  Oktober perekaman sudah rampung di HST. Ke depannya, semua instansi diminta menjadikan e-KTP sebagai dasar pelayanan publik,” lanjut Zain.
Launching Perekaman Data Penduduk Wajib e-KTP di Kecamatan Barabai ditandai dengan penyerahan Data Pokok Kependudukan secara simbolis oleh Bupati HST H Harun Nurasid kepada Camat Barabai Abdi Sisbari dilanjutkan perekaman data e-KTP Bupati HST dan Ketua TP PKK HST Hj Tintainah Harun Nurasid di ruangan e-KTP Pokja Barabai.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD HST H Gusti Rosyadi Ilmi beserta Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah HST, para Asisten, para Pimpinan  SKPD, Camat, Pambakal, perwakilan BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan undangan lainnya. Advhst