Amuntai — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tarif Pelayanan Kelas III Rumah Sakit yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah disetujui oleh DPRD setempat. Dengan disetujuinya Raperda tersebut maka tarif pelayanan di RSUD Pembalah Batung Amuntai dipastikan bakal naik.
Namun, kenaikan tarif itu hendaknya juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Harapan itu disampaikan oleh Bupati Drs H Abdul Wahid sesaat setelah tujuh fraksi di DPRD HSU menyetujui Raperda tersebut.
“Sudah sewajarnya apabila kenaikan tarif layanan rumah sakit turut diimbangi dengan perbaikan dan peniingkatan kualitas pelayanan kepada pasien,” kata Wahid, baru-baru tadi.
Peningkatan pelayanan dimaksud, agar tidak ada lagi keluhan pasien rumah sakit terkait pelayanan yang belum memuaskan. Wahid minta agar pihak rumah sakit mensosialisasikan kenaikan tarif ini secara transparan agar masyarakat bisa mengetahui perubahan tersebut.
Demikian pula empat Raperda lainnya yang sudah disetujui untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Kalsel ia minta agar dilaksanakan sesuai pedoman yang ketentuan yang berlaku. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Pembentukan SOTK sekretariat DPRD, Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Biaya Transportasi Haji.
Saat penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut, beberapa juru bicara fraksi juga menyampaikan aspirasi masyarakat, saran dan kritikan kepada pihak eksekutif sebegai masukan bagi pemerintah daerah.
Ahmad Syarmada dari Fraksi Agung mengharapkan Raperda yang sudah disetujui itu benar-benar memberikan dampak dan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan pada umumnya. Ia meminta agar Perda ini nantinya benar-benar disosialisasikan agar diketahui oleh masyarakat luas. (Metro7/Ayie)