TAMIANG LAYANG, metro7.co.id  Assisten II Bidang Pembangunan Setda Barito Timur (Bartim), Amarullah memimpin rapat sekaligus membuka secara resmi rapat Konsultasi Publik,” Tahap II KLHS RPJPD kabupaten Barito Timur Tahun.2025-2045, di aula rapat Bupati Bartim, Kamis 2 November 2023.

Dalam  sambutannya, Amrullah  menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).,Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025 -2045 yang memasuki tahap II finalisasi penyusunan dokumen.

Berdasarkan mandat laporan peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 pasal 2 ayat 1 yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan regretasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan Pemerintah Pusat ,Daerah dan Kabupaten.

Serta dalam rangkaian penyusunan dokumen ini perlu dilakukan kegiatan Konsultasi Publik Tahap II, untuk pemaparan hasil alternatif terkait Isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (ITPB), sebagai bahan rekomendasi yang termuat ke dalam dokumen RPJPD Kabupaten Barito Timur Tahun 2025 – 2045.

Forum rapat konsultasi publik ini merupakan suatu upaya menyatukan landasan pikir dan persepsi terhadap rancangan prioritas dan arah kebijakan pembangunan mengingat KLHS dalam dokumen RPJPD sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Barito Timur untuk 20 tahun kedepan dapat diantisipasi dan diminimalisir.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Barito Timur 2025-2045 yang berkelanjutan,” katanya.

Berawal acara penyampaian laporan  secara terperinci acuan data – data menyeluruh  oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading  sektor.,Michael

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim  Michael menyampaikan bahwa konsultasi dan uji publik merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.

“Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” katanya. ***