SIANTAR, metro7.co.id – Polisi kembali membekuk pengedar Narkotika Jenis sabu dari Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (27/08/2020), dua hari lalu.

Tersangaka yang diketahui bernama Wedi (31), hanya diam dan tidak bisa berkutik saat diborgol Polisi. Pria yang beralamat di Jalan Singosari Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Diamankan Polisi saat sedang lengah menunggu pelanggan sabunya. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/08), siang membenarkan adanya penangkapan itu.

“Awalnya Kamis malam sekira pukul 21.00 Wib, kita mendapatkan informasi dari warga adanya transaksi narkoba di Jalan Kartini. Takmau kehilangan jejak, petugas langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka,” kata David.

Dari hasil penggeledahan badan Polisi amankan 2 unit telepon seluler dari saku celana dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah. Setelah ditekan Polisi tersangaka (Wendi) mengakui jika dia menyimpan sabu dikiosnya.

Lanjut, Polisi menggeledah Kios Saffa Ponsel, yang merupakan tempat Wendi menyimpan sabu miliknya. Dari dalam kios tepatnya dari atas lemari pakaian Polisi temukan 1 buah plastik warna hijau yang berisi 1 lembar potongan kertas Alumunium Foil.

“Lalu 2 buah mancis, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0.35 gram ikut turut diamankan,” tutur AKP David Sinaga.

Selanjutnya setelah dipertanyakan Polisi kepemilikan seluruh barang bukti yang diamankan. Wendi mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, seterusnya Wendi bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku. *