KOTABARU, metro7.co.id – Satnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan narkoba golongan satu jenis tanaman. Pemiliknya adalah ZR (26), asal Probolinggo, Jatim.

Narkoba jenis ganja tersebut dipasok dari luar Kotabaru. “Minggu (2/7), sekira jam 16.00 Wita Satresnarkoba Polres Kotabaru telah menangkap seorang laki laki,” kata Kasatnarkoba Polres Kotabaru, AKP Nur Alam dalam keterangannya diterima metro7, Rabu malam (5/7).

Berawal pada saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Petugas Dirjen Bea dan Cukai Kotabaru bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

Polisi pun memastikan kebenarannya. Anggota Satresnarkoba melakukan control delivery di kantor jasa pengiriman.

“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan dan tidak lama datang seseorang yang akan mengambil paket yang diduga berisi narkotika,” bebernya

Petugas pun mengamankan orang tersebut yang merupakan pemilik paket barang haram tersebut.

Ketika paket tersebut dibuka berisi satu bungkus yang diduga narkotika jenis ganja seberat 24,07 gram.

Pelaku dan barang bukti, diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***