KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pria diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru, Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 19.20 wita.

Pelaku terpaksa diamankan karena kepemilikan barang haram narkotika.

MY (37) itu dibekuk di jalan Arutmin Rt 08 Rw 02, Desa Geronggang, Kelumpang Tengah.

MY sendiri profesinya adalah swasta, beralamat di Geronggang, Kelumpang Tengah. Ia ditangkap setelah ada laporan masyarakat.

“Pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat sering mengedarkan narkoba,” kata Kasatnarkoba AKP Peby Supriyadi.

Menindaklanjuti itu tim opsnal melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.

Penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu -sabu.

6 buah plastik klip bekas bungkus, handphone, timbangan digital dan alat hisap atau bong. ***