BANDAR LAMPUNG, metro7.co.id – AKP AY terancam diberhentikan dari kepolisian setelah terbukti keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu , hal itu diungkapkan dalam press rilis Polda Lampung Kamis (13/08/2020) .

Oknum polisi berinisial AY tersebut merupakan anggota Reserse Narkoba Polda Lampung, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kabid Humas Polda Lampung KOMBES Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan oknum polisi tersebut terlibat jaringan peredaran narkoba sabu lintas provinsi

Kasus ini terungkap berdasarkan pengungkapan kasus paket sabu seberat 1.036 gram di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung, sabu tersebut dimasukkan dalam speaker. “AY bersama oknum kepala kampung berinisial AK terlibat jaringan sabu Pekanbaru Riau,” ungkapnya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera melakukan pemeriksaan dan sidang indisipliner maupun kode etik. “Jika sudah inkrah maka akan dilakukan pemecatan kepada tersangka,” tegasnya. *