TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial YA (40) dan BD (36) dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, pada Selasa (2/5/2023) sore.

Adapun keterangan pelaku YA warga Desa Purui kecamatan Jaro, Tabalong dan BD warga Desa Randu Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Diketahui kedua pelaku diamankan pada sebuah rumah Desa Purui Kecamatan Jaro Tabalong, saat petugas hendak mengamankan 2 pelaku tersangka YA berusaha melawan petugas.

Mengenai hal itu, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan bahwa keduanya diamankan dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dilingkungan mereka,” ungkap Sutargo.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah Handphone dan 1 pack plastik klip kecil serta ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu- sabu di bawah rumah.

“Pelaku YA mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dibagi dengan pelaku BD tetapi karena ada Polisi datang, sabu-sabu tersebut dilempar kebawah rumah oleh pelaku BD,” ujar Sutargo.

Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini pelaku YA dan BD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut juga turut disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,23 gram dan 1 buah HP,” pungkas Suatrgo. ***