TANGGAMUS, metro7.co.id – Konsumsi dan jadi penjual narkoba jenis sabu dilakukan EA (24) oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Agung Timur Tanggamus, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Jumat (28/08/2020).

Warga Pekon Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus itu mengaku telah menggunakan sabu sejak 2017.

” Pakai sabu sejak 2017 tapi kalo jualnya baru 2 bulan,” kata tersangka EA.

“Penangkapan tersebut terungkap bahwa tersangka sudah mengkonsumsi sabu sejak tiga tahun terakhir, sehingga karena merasa kehabisan uang akhirnya mencoba menjadi penjual,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya.

“Barang bukti tersebut sebagian kita amankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka,” ujar kasat.

Saat ini pihaknya masih masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka.

“Terhadap penyedia masih dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka EA kita dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. ***