KOTABARU, metro7.co.id – Satuan Narkoba ( satnarkoba), Polres Kotabaru mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu, pada Jumat (15/3).

” Kita amankan pelaku sekitar pukul 18.30 wita,” kata Kasatnarkoba Polres Kotabaru AKP Pebe Supriadi dalam keterangannya diterima metro7.co.id, Sabtu (16/3).

Adapun pelakunya adalah AN (43) warga Semayap, Pulau Laut Utara. AN diamankan di sebuah rumah di jalan Perumnas Baru, Desa Semayap.

Pebe menyebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba.

Ia menambahkan tim opsnal melakukan penyelidikan berkat laporan tersebut. Dan pelaku berhasil ditangkap.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram dan barang bukti lainnya,” terang Pebe.

“Kita amankan barang bukti lain seperti timbangan, klip, sedotan, uang tunai, handpone dan sepeda motor,” Pebe menambahkan.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35, tahun 2009, Tentang Narkotika. ***