TANJUNG, metro7.co.id – Seorang remaja berinisial SA (18) warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Senin (23/10/2023) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui Ps Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan bahwa remaja tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar.

Sutargo menjelaskan berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang sering menjual obat-obatan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian.

Pelaku SA diamankan di Jembatan Cendrawasih Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat diperiksa ditemukan 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang dibungkus dengan kertas bekas rokok.

“Saat ini pelaku SA pun sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya, 1 lembar kertas bekas rokok, 1 buah handphone Gold dan uang tunai sebesar 120 ribu Rupiah hasil penjualan obat,” pungkas Sutargo. ***