PONTIANAK, metro7.co.id – Sesuai amanat UU nomor 35 tahun 2009, pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditiktif lainnya (Napza) tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan atau kriminal (kecuali bandar dan pengedar), melainkan korban atau pasien. Sehingga, penanganan yang tepat tidak lagi penjara akan tetapi rehabilitasi medis dan sosial.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (dinsos) Provinsi Kalimantan Barat, Golda, saat rapat koordinasi (rakor) tingkat provinsi terkait rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, Rabu (23/09/2020) di Hotel Avara Pontianak.

Menurut Golda, salah satu keunggulan rehabilitasi sosial adalah targetnya yang tidak hanya menghilangkan ketergantungan (kecanduan), tapi juga memulihkan fungsi sosial.

“Di Kalbar ada lima Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang di kelola Dinsos Kalbar. Tentunya tempat tersebut sangat berarti dalam memberikan rehabilitasi bagi para korban Napza dalam menjalani proses penyembuhannya,” kata Golda.

Mantan Kasat Pol PP Kalbar ini menambahkan, dengan adanya IPWL ini bisa menjadi tempat yang sangat membantu untuk para korban dalam proses pemulihan, dan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi pengguna Napza.***