SANGGAU, metro7.co.id – Kasat Reskrim Poleres Sanggau AKP Sulastri memimpin jalannya penangkapan dua orang lelaki pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (21/5).

Pelaku yang ditangkap berinisial IW (37) dan satunya lagi berinisial J (54). Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial J (14).

Pencabulan terhadap korban terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau bulan Maret 2022 lalu.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula atas laporan salah seorang keluarga korban ke Mapolres Sanggau, Sabtu (21/5).

“Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polres Sanggau bersama tim Polsek Kapuas segera bergerak cepat untuk memburu dan menangkap pelaku,” ungkap Sulastri.

“Kedua pelaku pencabulan berhasil kami amankan, kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Sanggau, sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” terang Kasat Reskrim yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Pontianak Kota itu.

“Menurut keterangan korban dan saksi yang kami dapat, pelaku IW melakukan perbuatan tersebut hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar siang hari di rumah korban J,” jelasnya.

Berbeda dengan pelaku J, ungkap Kasat Reskrim, dia melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali, dilakukan di kediaman pelaku bulan Maret 2022 lalu.

“Terhadap IW dan J pelaku pencabulan mereka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.