SANGGAU, metro7.co.id ku – Sekolah Dasar Negri (SDN) 09 yang terletak di Jalan H Agus Salim No 14 RT 10 RW 4, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau sejak 19 Mei 2022 sore disegel.

Penyegelan SDN 09 di duga di lakukan oleh ahli waris pemilik tanah, SDN 09 berdiri di atas tanah wakaf yang telah diserahkan oleh pemilik tanah tersebut sejak dahulu.

Menurut salah satu tenaga pengajar di SDN 09 yang enggan di sebutkan namanya, Jumat (20/5), menerangkan, pihak sekolah saat ini atas intruksi dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau, akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Kapuas.

“Ya, Sebelumnya Kapala Sekolah SDN 09 saat ini sedang di panggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, terkait penyegelan oleh pihak ahli waris pemilik tanah,” ungkapnya.

“belum tau pasti pemanggilan oleh pihak Kejari Sanggau, ya mungkin untuk dimintai keterangan terkait aksi penyegelan itu,” cetusnya.

“Sekarang juga kami dari pihak sekolah sedang menyusun berkas untuk membuat laporan ke Kepolisian Polsek Kapuas, sesuai dengan intruksi Disdikbud Kabupaten Sanggau,” terangnya.

Penyegelan SDN 09 membuat aktivitas mengajar terganggu dikarenakan murid sekolah kesulitan untuk masuk ke dalam sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar dan keluar sekolah, dikarenakan pintu gerbang utama masuk ke sekolah masih dalam keadaan di segel pihak ahliwaris.

“Kami dari pihak Sekolah berharap permasalahan ini dapat di selesaikan secepatnya, dan kami juga berharap Pemkab Sanggau dapat membantu pihak sekolah dalam permasalahan ini,” tandasnya.

Menurut keterangan wali murid berinisial HJ, merasa terganggu atas penyegelan di SDN 09, dirinya berharap pihak sekolah dan ahli waris tanah segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Ya, kita berharap semua dapat di selesaikan, supaya murid sekolah tidak mengambil resiko memanjat pagar hanya untuk masuk ke sekolah, kan itu sangat membahayakan bagi murid, takut ada yang terjatuh,” tutupnya.