BUNTOK, metro7.co.id – Polsek Dusun Hilir melakukan sosialisasi atas Perpres Nomor 87 Tahun 2016 pada Aparatur Desa se Kecamatan Dusun Hilir. Kegiatan berlangsung di Desa Mengkatip, Kecamatan Dusun Hilir, Rabu (09/09/2020).

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sendiri, mengatur tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).

Kapolsek Dusun Hilir Ipda Bukhari Nataatmadja, melalui Aiptu Karyantono menyampaikan, kegiatan sosialisasi Saber Pungli dilakukan dengan bergantian dari desa ke desa. Tujuannya untuk mengimbau dan memberikan pemahaman kepada aparatur Desa agar menghindari praktek Pungli di wilayah Dusun Hilir.

“Apabila ada terjadinya Praktek Pungutan Liar oleh aparatur Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di pemerintahan Desa, maka kami akan melakukan tindakan hukum dengan tegas karena sudah menyalahkan wewenang tugasnya,” ucap Aiptu Karyantono.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam memberantas pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila terjadi pungutan liar di wilayah desanya. Selain itu, para aparatur desa juga diminta memahami tanggungjawab dan tugasnya.

“Agar tidak melakukan pungutan liar, sekaligus mencegah terjadinya pungli,” ucapnya.***