BUNTOK, metro7.co.id – Pria berinisial PA yang berprofesi sebagai sopir diamankan oleh Polres Barito Selatan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu pada tanggal 25 Agustus 2020 jam 14:30 WIB.

Kapolres Barito Selatan AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Polres Barito Selatan Iptu Sanip membenarkan bahwa mereka telah melakukan penangkapan terhadap warga Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan yang berinisial PA yang tengah mengendarai motor di Jalan Ibunda.

“Setelah dilakukan penggeledahan di badan serta tempat tertutup lainnya, ditemukan satu paket narkoba berjenis sabu-sabu didalam box depan motor yang dimasukkan didalam kaleng bekas cat yang terbungkus rapi diplastik berwarna putih milik pemuda berusia 26 tahun ini,”
tutur Kasatnarkoba Iptu Sanip.

Selain itu pihaknya juga mengaman kan satu handphone, satu kaleng bekas cat, plastik berwarna putih, selembar tisu dan juga satu buah unit motor dengan merk Yamaha Mio berwarna hijau dengan no pol KH 3025 DC.

Saat ini PA beserta barang bukti sudah ditahan dan diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya PA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) UU RI no.35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. *