TAMIANG LAYANG  – Bupati Kabupaten Barito timur Ampera AY Mebas menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pedagang pasar memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test Covid-19.

Adapun pedagang pasar yang dimaksud yaitu pedagang pasar harian maupun pedagang pasar mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur.

Dalam surat edaran dengan Nomor: 500/216/Disdag.III/2020 tersebut dijelaskan, kewajiban memiliki surat hasil rapid test bagi pedagang pasar itu dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Barito Timur.

“Setiap pedagang sembako dan sejenisnya yang melakukan aktivitas perdagangan dalam wilayah Kabupaten Barito Timur wajib memiliki surat pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif dari Rumah Sakit Umum (RSU) atau Puskesmas setempat,” kata Ampera dalam surat yang ditandatangani Senin, 15 Juni 2020.

Berikut penjelasan lengkap surat edaran Bupati Barito Timur terkait kewajiban pedagang pasar memiliki surat pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif:

  1. Pedagang sembako yang berasal dari luar kabupaten Barito Timur dipersilahkan melakukan rapid test pada domisili asal, atau dapat melaksanakan rapid test di RSU/Puskesmas wilayah Kabupaten Barito Timur secara mandiri (Biaya Sendiri).
  2. Bagi pedagang sembako dan sejenisnya serta pedagang konveksi dan sejenisnya yang berasal dari Barito Timur, tetap dilakukan rapid test pada RSU/Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Barito Timur secara gratis dengan membawa surat pengantar dari kepala UPT pasar atau camat setempat.
  3. Pedagang dari luar dan dalam daerah dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif, tidak diperkenankan melakukan aktivitas jual-beli di pasar harian maupun pasar mingguan.
  4. Pedagang konveksi dan sejenisnya yang berasal dari luar daerah, untuk sementara tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas jual-beli pada pasar mingguan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
  5. Pedagang dari dalam dan luar daerah yang tidak memiliki hasil pemeriksaan rapid test dari RSU/Puskesmas akan dikembalikan ke tempat asal dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas jual-beli baik di pasar harian maupun pasar mingguan.
  6. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah ada
    pemberitahuan berikutnya. ***

Reporter : Budi Irawan / Barito Timur – Kalimantan Tengah.