JAMBI, metro7.co.id – Dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi membuat tim gugus tugas kembali memperketat aturan protokol kesehatan.

Walkot Jambi Maulana mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan operasi patuh protokol kesehatan yaitu penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

“Hari ini apel siaga untuk penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Kita melibatkan Kepolisian dan TNI,” katanya, Jum’at (25/9/2020).

Maulana menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Jambi diwajibkan untuk menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di tempat umum.

“Masyarakat Jambi wajib menggunakan masker jadi yang baru datang dari bandara turun masuk Kota Jambi adalah Kota Wajib masker. Jika tidak didenda 50 ribu,” tutur Maulana.

Dirinya menjelaskan lagi bahwa saat ini total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi meningkat sebanyak 66 orang. Jumlah ini merupakan angka yang cukup tinggi.

“Kota Jambi sekarang angka yang sedang dirawat itu 66 orang. Itu sudah cukup tinggi untuk kapasitas kesehatan yang kita punya,” ujarnya.

Lanjut Maulana juga menjelaskan bahwa operasi patuh protokol kesehatan ini akan terus berjalan sampai dengan 3 bulan kedepan.

“Maka operasi ini akan berjalan 3 bulan, penegakan ini,” lanjutnya.

Dipastikannya dalam dua minggu kedepan tidak mau lagi melihat masyarakat Kota Jambi beraktivitas diluar ruangan tidak menggunakan masker. “Nanti kita akan lihat hasilnya,” jelasnya. *