JAMBI, metro7.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali gelar razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (9/1/) malam.

Razia yang dimulai sekira kurang lebih pukul 23.20 WIB ini, dimana tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP kota Jambi, yakni, Mustari Affandi menyusuri sejumlah tempat hiburan di wilayah hukum kota Jambi.

Hasilnya, satu karaoke yang berada di kawasan Selincah, Kota Jambi harus disegel oleh petugas, setelah terdapat tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh tim Gugus Tugas Covid-19.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan, bahwa inspeksi ini merupakan hal penting untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha hiburan karaoke agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

”Kita akan menindak tegas siapapun yang lalai menerapkan protokol kesehatan,” kata Kasat Pol PP, Mustari Affandi, Senin (11/1).

”Jika lalai ya tentu akan kita segel dan denda, karena sudah tertuang dalam peraturan wali kota jambi no 21 tahun 2020,” sambungnya.

Untuk diketahui, sanksi denda itu tak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, melainkan juga berlaku bagi kalangan pelaku usaha.

Jika pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp 5 juta hingga sanksi pencabutan izin. *