SUNGAI PENUH, Metro7.co.id – Dana Desa kembali menyeret mantan pejabat desa ke dalam perkara hukum. Kali ini terjadi di Kecamatan Kumun Debai, Sungai Penuh, Jambi.

Rabu (10/11/2022) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan dua orang sekaligus.

Mereka adalah Arabin (50) mantan Kepala Desa Air Teluh dan Resi Vernandes (41) mantan Sekretaris Desa-nya. Keduanya diduga melakukan korupsi atas Dana Desa tahun anggaran 2017-2018.

Kabar tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Sumarsono, Kamis (11/11/2021).

“Penyimpangan yang dilakukan adalah terdapat pembangunan fiktif dan penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara berkisar Rp 400 juta,” katanya.[]