JAMBI, metro7.co.id – Unit Reskrim Tim Macan Polsek Kota Baru menangkap seorang pemuda atas nama Aryan alias Iyan (37), lantaran diduga menggelapkan sepeda motor, di Jalan Pauh RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, peristiwa penggelapan itu berawal ketika Korban Yani Supriyanti (32) menggadaikan motor miliknya kepada pelaku Aryan.

“Ternyata setelah saat jatuh tempo dan hendak dibayar, motor tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah dijual oleh pelaku,” kata Kompol Afrito Marbaro Macan, Jum’at (15/1).

Mengetahui sepeda motornya digelapkan, korban yang merupakan warga Jalan Pauh RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, lantas membuat laporan ke Polsek Kota Baru, terjadinya dugaan penggelapan itu.

“Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung memburu pelaku dan kita amankan di tempat kediamannya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan, pelaku yang merupakan warga Lorong Banyumas RT 21 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, itu telah melakukan penggelapan sebanyak tiga kali.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Saat ini, kepada pelaku dilakukan penahanan,” tambahnya.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya pun turut menyita barang bukti berupa, 1 lembar STNK SPM merk Honda Supra X125, dan 1 unit SPM merk Honda Supra X125 warna merah hitam. Untuk kerugian ditaksir sekitar 15 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tegas perwira polisi dengan satu melati di pundak. *