KARAWANG, metro7.co.id – Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar beserta Unsur Forkopimcam Kecamaatan Rengasdengklok  melaksanakan giat Operasi Yustisi hari gabungan hari ke 3 dilaksanakan Jalan Raya Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Dalam rangka penegakan disiplin berdasar Inpres No 6 Tahun 2020 untuk mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona/Covid-19 kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker

Dijelaskan Wakapolres Karawang AKP H Inda Mancik, kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin guna mematuhi protokol kesehatan akan terus dilakukan setiap harinya di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok pada umunya.

Hal ini agar masyarakat benar – benar sadar dan terbiasa menggunakan masker, bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan ditindak dengan cara push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghapal Pancasila, setelah itu baru diberikan masker,” kata AKP H Inda Mancik kepada metro7.co.id Kamis (17/09/20) saat di lokasi

Selain itu Wakapolsek AKP Idamancik juga memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker agar mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Agar masyarakat menerapkan 3 M yaitu memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir,” terangnya.

Pantauan metro7.co.id, ada beberapa pelanggar pengguna jalan kena sangksi push up akibat tidak mengenakan masker. ***