KARAWANG, metro7.co.id – Polres Karawang melalui Satreskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang.

“Kita tetapkan 3 pelaku korupsi PDAM Karawang. Yakni berinisial TA, NF dan YPA,” ujar AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (12/8/20).

Dijelaskan Oliestha, modus korupsi PDAM Karawang yaitu adanya kerjasama dengan PJT II Purwakarta, di mana ada 57 voucher pembayaran yang ternyata terlapor sebagai hutang.

“Kemudian semuanya belum disetorkan terjadi penyelewengan dana tersebut, dan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dari 3 tersangka,” jelas Oliestha.

Penyelewengan dalam pelaksanaan kerjasama dengan PJT II Purwakarta, yang di mana ada dana yang diselewengkan kurang lebih senilai Rp 2 miliar 832 juta.

“Kurang lebih telah digunakan Direktur Umum Rp 300 juta, Direktur Utama sebesar Rp 300 juta dan sisanya sebesar 1,3 miliar masih belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,”ungkapnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah tindak pidana korupsi dalam pasal 2, atau pasal 3, atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999  jo UU  No. 20  Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun. *