BREBES, metro7.co.id – Jerit tangis keluarga korban akhirnya pecah ketika kedatangan jenazah Narti Dwi Yanti (19) wanita muda asal Desa Karangsembung Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes yang dikabarkan tewas dibunuh dengan cara dicekik dan mayatnya dibuang diselokan air areal pesawahan, Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Saat jenazah disemayamkan dirumah duka bahkan nenek korban Tanijah (65) sempat pingsan, Dirinya tak menyangka cucunya tewas dengan cara tragis yang diketahui sedang hamil 6 bulan

Dalam waku singkat, Polisi segera mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan perempuan muda yang mayatnya ditemukan di areal persawahan Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Ternyata pelaku, Aji Setiawan (28), warga Desa Bedug RT 28 RW 26 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan selama dua tahun lebih.

Pelaku yang sehari harinya sebagai pemulung rongsok diamankan di tempat kos kosan di wilayah Margadana Kota Tegal. Sehari setelah peristiwa pembunuhan

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pasca penemuan mayat perempuan muda di persawahan Desa Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, bahwa peristiwa penemuan mayat korban mengarah pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kekasih korban

“Tersangka diketahui merupakan kekasih korban yang selama ini menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun.
Tersangka yang merupakan pemulung rongsok dengan penghasilan hanya 30 ribu perhari.didesak tanggung jawab namun belum mampu untuk menikahi korban sehingga timbul niat jahat,” kata Kapolres Tegal, Senin (7/3).

Menurut Keterangan Tersangka, ia juga sakit hati karena dibanding bandingkan dengan lelaki lain yang lebih kaya.

Adapun barang bukti yang didapat pakaian milik korban, dompet berwarna hitam, Handphone merk siomi berwarna putih milik korban, sepeda motor yamaha jupiter Z warna hitam nopol G 2340 VF serta barang bukti milik tersangka.

Sebab kematian korban yakni karena lemas akibat dicekik pada malam sebelum korban ditemukan warga.

Ditemukan luka di bagian kepala, wajah, dan bekas cekikan di leher. Dipastikan korban meninggal karena lemas akibat dicekik.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.