SAMPANG, metro7.co.id – Pernyataan AKBP Arman selaku Kapolres Sampang memantik reaksi dari Lintas Media Sampang (LMS), organisasi profesi Jurnalis lokal setempat.

Ungkapan bar bar di depan sejumlah insan pers yang melakukan audiensi dalam video amatir viral itu tentang larangan jajaran Polres Sampang, agar tidak melayani wartawan yang belum mempunyai sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang tak terdaftar di Dewan Pers.

Menanggapi pernyataan Kapolres Sampang yang dinilai menyakiti insan jurnalis ini, ditanggapi serius oleh komunitas pekerja media di Wilayah hukum Sampang yang bernama LMS, Rabu (15/6).

Dalam sikap resmi dengan tajuk “Jangan Usik Kami” yang dibacakan Baharullah wartawan media ‘Dor” ini disebutkan:

Pertama, pernyataan Kapolres Sampang tidak mendasar dan menyakiti insan jurnalis di Sampang.

Kedua, para pelaku media yang tergabung dalam LMS menjalankan tugasnya sesuai Amanah UU no 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis.

Ketiga, meminta Kapolres Sampang untuk menunjukkan dasar maupun regulasi yang melarang media tak terdaftar di Dewan Pers maupun Wartawan tak bersertifikat UKW mendapat akses informasi sesuai UU no 40 tahun 1999 dan

Keempat, meminta Kapolres mencabut pernyataan kontroversi itu serta meminta maaf secara terbuka.

“Secepatnya Sikap Bersama ini akan disampaikan kepada Kapolres dengan tembusan Kapolda Jatim serta Pimred masing-masing media yang tergabung,” bebernya.

Sementara, Gandi wartawan Surabaya Pagi yang tergabung dalam LMS meyakini Kapolres diduga telah terkontaminasi kepentingan kelompok yang menjadi pembisik untuk mendorong serta menguatkan pernyataan larangan tersebut.

Ia mengaku mendukung program UKW selama memperkuat kapasitas dan SDM para insan Jurnalis.

“Namun menolak jika program itu sebagai ladang bisnis, apalagi digiring ke arah kepentingan tanpa ada pedoman yang mendasarinya,” tutupnya.