BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta guna mengusut kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, yang diketahui sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut, ujar Ketua IPW Sugeng, sebagai upaya pengungkapan fakta mengenai adakah ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo merupakan saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku yang membunuh sesama anggota Polri,” ungkap Sugeng kepada Metro7, Senin (11/7) melalui sambungan seluler.

Sugeng beranggapan, status Brigadir J juga belum jelas sebagai korban atau pihak yang dianggap menimbulkan bahaya, sehingga harus ditembak.

Dia pun berkata, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka pengusutan kasus tak hanya dilakukan Divisi Propam, tapi dilakukan juga oleh tim pencari fakta yang dibentuk Kapolri.

Dengan begitu, lanjut Sugeng, pengungkapan kasus penembakan dengan korban personil Polri yang dilakukan sesama anggota, apalagi terjadi di rumah petinggi Polri dapat terungkap secara terang benderang, dan masyarakat pun tidak menebak-nebak lagi mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Peristiwa ini sangat langka karena terjadi di lingkungan perwira tinggi, serta terkait dengan pejabat utama Polri. Anehnya, Brigadir Polisi Nopryansah adalah anggota Polri dari satuan kerja Brimob, yang selain terkena tembakan, juga ada luka sayatan di badannya,” tegas Ketua IPW itu.

Sementara, kejadian tragis yang menewaskan Brigadir J dikabarkan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar 17.00 WIB, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan yang dilansir dari detik online, motif penembakan terhadap Brigadir J lantaran diduga telah melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E selaku pengawal Irjen Ferdy Sambo menyebutkan jika Brigadir J memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo dan melecehkan istri perwira tinggi tersebut.

Bharada E sendiri diketahui sebagai personil Polri dari kesatuan Brimob yang menembak Brigadir J hingga tewas.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri dari Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).

Hal itu terungkap, lanjutnya, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berikut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ia menuturkan kejadian bermula saat Bharada E mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo dari dalam kamarnya yang berteriak meminta tolong.

“Teriakannya terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas, sehingga Bharada E turun untuk memeriksa sumber teriakan,” sambung Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.

Melihat Bharada E berada di depan kamar, dan menanyakan apa yang terjadi, Brigadir J yang panik melihat kedatangan Bharada E kemudian meresponnya dengan melepaskan tembakan sebanyak 7 kali.

Melihat hal itu, Bharada E spontan membalas tembakan tersebut sebanyak 5 kali, yang lantas menewaskan Brigadir J.

Sementara itu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat saat tragedi tersebut terjadi di rumahnya.

Ia ketika itu sedang menjalani tes PCR, dan baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelpon oleh istrinya

“Kadiv Propam pulang ke rumah dikarenakan dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia,” tutur Ahmad Ramadhan.

Sesampainya di rumah, dan melihat kondisi Brigadir J telah tewas, Irjen Ferdy Sambo lalu menghubungi Kapolres Jakarta Selatan, hingga akhirnya dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.