LAMPUNGSELATAN, metro7.co.id – Andanan (40) warga Dusun Sidodadi, Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung selatan, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Natar atas tindakannya mencuri ponsel dan uang tunai milik pengemudi truk.

Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan aksi pencurian pada Kamis (22/4/2021). Pelaku mengambil barang milik korban yang berada di dalam truk yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raden Gunawan, Desa Hajimena, Lampung Selatan.

“Pelaku dilihat oleh korban membuka pintu mobil sebelah kanan dan mengambil 1 unit handphone dan uang tunai Rp 125 ribu yang terletak di jok tengah mobil,” kata Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui rilis tertulis, Jumat (23/4/2021).

Saat beraksi, tersangka bersama rekannya A (30) yang kini berstatus DPO sempat dipergoki oleh supir truk tersebut. Namun karena kedua pelaku mengancam dengan senjata tajam, akhirnya korban tidak berani menghampiri kedua pelaku.

“Saat korban berupaya mengadang pelaku, kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan kampak ke arah korban. Sehingga, korban mundur dan kedua pelaku itu berhasil kabur,” lanjutnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[]