PESAWARAN, metro7.co.id – Polres Pesawaran, Lampung kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Kali ini, dua orang pelajar ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di tepi jalan Desa Sukamandi, Kecamatan Kedondong pada Kamis (19/11/2020).

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, kedua pelajar tersebut yakni RS (18) warga Pugung, Tanggamus, serta GJ (17) warga Desa Kutoarjo, Gedong Tataan, Pesawaran.

“Keduanya kita tangkap ketika hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Desa Sukamandi Kecamatan Kedondong,” ujarnya.

Kata AKBP Vero, keduanya kini sudah berada di Polres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah sabu sebanyak 0,18 gram.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.