KUPANG, metro 7.co.id  – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kemitraan dengan media massa, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) cabang Kupang, gencar melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020. Kali ini kegiatan diikuti oleh awak media di wilayah kerja Kota Kupang, Rabu (16/9/2020) di Ball Room Hotel Sotis, Kupang.

Kepada awak media, kepala BPJS cabang Kupang, Lukman Fauzi Nurdyansah menjelaskan bahwa, Perpres nomor 64 tahun 2020 sangat penting dan fundamental untuk di pahami masyarakat guna mendekatkan pelayanan kesehatan.

Kegiatan ini, menurutnya, juga sebagai upaya peningkatan ekosistem jaminan kesehatan nasional serta sebagai upaya memperbaiki kesenjangan pembayaran iuran di masa Pandemi Covid-19. Manfaat BPJS harus diperoleh secara lengkap.

“Sejak bulan juli 2020 lalu, peserta PBPU dan peserta PB kelas tiga atau pihak lain atas nama peserta, membayar iuran sebesar  Rp 25.500 tiap orang perbulan dan selisih iuran  sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagi bantuan iuran,” katanya.

Lukman menyebutkan, ada banyak program yang pihaknya luncurkan. Beberapa diantaranya seperti Chika atau chat Assistant JKN yang merupakan pelayanan informasi dan pengaduan yang direspon oleh artificial intelegensi sistem, serta vika atau voice interaktif merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan serta status kepesertaan dengan menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400.

Ia mengharapkan dengan adanya sosialisasi dan edukasi kepada awak media mitra sekiranya dapat memberikan pemahaman secara komperhensif kepada masyarakat mengenai pentingnya layanan BPJS kesehatan.