INDRALAYA, metro7.co.id – Berdasarkan pemberitaan Media Metro7 bahwa proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah V, Sumsel seperti Ruas jalan Harun Sohar dan BTS Kota Palembang/ BTS Kab Banyuasin-Tanjung Api-api, APBN tahun 2022 senilai hampir Rp 45 miliar yang dikerjakan oleh PT Gajah Mada Sarana diduga langgar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres No. 54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan proyek pada pembangunan yang dibiayai oleh negara. Dan adanya dugaan permainan dalam proses tender serta masa tenggang sanggah, surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak seharusnya masa tenggangnya selama 7 hari, tapi kenyataannya masa tenggangnya hanya 3-4 hari.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, Dr. Budiamin, ST, MT dalam suratnya via WhatsApp Kosenter Balai (9/8) menjelaskan bahwa papan proyek jalan dan jembatan ruas Harun Sohar dan Bts Kota Palembang/Bts Kab Banyuasin-Tanjung Api-api ada dua titik yaitu di STA 00 +000 dan STA 62 + 615.

Total panjang jalan tersebut adalah 1.647 meter, Gorong – gorong/box culvert sebanyak 9, pemeliharaan jembatan doble box dengan bentang 6 meter sebanyak 8 dan pemeliharaan 1 jembatan doble box dengan bentang 12 meter.

Sementara Ketua LSM Mitra Kajati Sumsel, Taswin.Dp menjelaskan berdasarkan analisah/perkiraan anggaran dana proyek tersebut total anggaran untuk pekerjaan, bahan dan upah sekitar Rp 30.740.000.000 dengan rincian
panjang jalan 1.650 x lebar 8 X tebal 0,30 X harga/m2 Rp 6 juta =Rp 23.760.000.000

Pemeliharaan 8 jembatan bentang 6 m = 8 jembatan X bentang 6 m X lebar 8 m X harga Rp 3 juta/m2 = Rp 1.152.000.000

I jembatan bentang 12 m = bentang 12 m X lebar 8 m x harga Rp 3 juta/m2 = Rp 288.000.000

9 gorong – gorong X harga Rp 60 juta/gorong-gorong= Rp 540.000.000, Pajak 12,5% = Rp 5 miliar

Total anggaran bahan plus upah dan pajak Rp 30.740.000.000.

“Hitungan estimasi/perkiraan tersebut adalah hitungan non teknis dan terlihat jauh selisihnya,” katanya. ***