BONE, metro7.co.id – Empat warga Kabupaten Bone ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya jenis sabu salah satu, salah satunya oknum Satpol PP Kabupaten Bone.

Mereka berinisial MN, AA, Al, dan AT. Diciduk Polres Bone di dua lokasi. MN (26) dan AA (22) ditangkap di Kelurahan Macanang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jumat (14/10).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Tellusiattinge. MN berasal dari Desa Sijelling dan AA dari Desa Ajjalireng.

Pelaku lainnya, Al (41) dan AT (33), di tangkap di Kelurahan Biru. Al adalah warga Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dan AT warga Kelurahan Kedai Kecamatan Mare Kabupaten Bone.

Diantara kedua pelaku itu, AT merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone yang masih aktif.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar mereka di amankan karena di duga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan saat penangkapan dan penggeledahan MN dan AA, petugas kepolisian menemukan sabu di lantai kamar kontrakan pelaku.

“Petugas menemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap sabu, pireks kaca, satu buah sendok takar sabu warna kuning yang terbuat dari pipet plastik. Dan, dua buah korek api gas,” jelas ardyansyah

“Begitupun juga AL dan AT. Mereka tertangkap tangan hendak mengonsumsi sabu yang mereka bawa,Keduanya pun di tangkap di lokasi yang sama,” tutupnya.

Usai penangkapan polisi membawa ke empat pelaku sabu bersama barang bukti ke Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kabupaten Bone.