JENEPONTO, metro7.co.id – SPBU 74.92301 yang terletak di jalan poros Jeneponto Desa Kalompang Loe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto angkat bicara terkait dengan pelarangan kendaraan roda dua untuk mengisi bahan bakar jenis premium dan insedent yang terjadi antara karyawannya dengan seorang Wartawan di Jeneponto.

Manajer SPBU 74.92301, Ayu Andira membenarkan adanya insedent kecil antara karyawannya dengan oknum wartawan tersebut,”Itu salah paham saja dan saya sudah panggil karyawan tersebut, dari pengakuannya pasti membela diri,” kata Ayu Andira saat ditemui wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Turatea (KJT) di Kantor SPBU 74.92301, Kamis, 3 Desember 2020.

Terkait dengan dilarangnya kendaraan roda dua untuk mengisi bahan bakar jenis premium, Ayu membenarkan bahwa di SPBU 74.92301 kendaraan roda dua memang dilarang mengisi premium.

“Aturan itu sudah berlaku sejak tahun 2015, sejak saya belum masuk disini, kendaraan roda dua tidak mengisi bahan bakar jenis premium,” jelas Ayu.

Menurutnya, aturan itu merupakan aturan yang dibuat oleh SPBU 74.92301 sendiri,” itu aturan perusahaan disini saja pak, bukan aturan dari Pertamina, tapi sudah dikonfirmasikan kepihak Pertamina,” ungkap Ayu Andira.

Ayu Andira juga mengatakan memang dilarang untuk ambil foto didekat self,” dilarang memang ambil foto didekat self, itu sesuai aturan dari Pertamina, Ambil foto boleh, tapi harus diluar jauh dari self,” kata Ayu.

Sementara karyawan SPBU 74.92301 yang bernama Daeng Tawang mengaku tidak ada niat untuk menantang berkelahi wartawan.

“Saya minta jika ada kata yang menyinggung wartawan, dan saya tidak berniat mengajak berkelahi, mungkin karena suara saya keras sehingga Haris menganggap saya marah, tapi untuk berniat marah dan menantang berkelahi tidak ada,” ungkap Daeng Tawang, kepada awak media.

Dimana sebelumnya diberitakan, Wartawan online Bugispos.com sekaligus Muh Haris Lolo mengalami tindakan tidak sewenang-wenang saat hendak mengisi BBM jenis Premium di SPBU 74.92301 yang terletak di jalan poros Jeneponto Desa Kalompang Loe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto, Rabu, 2 Desember 2020.

Bahkan Hari Lolo di larang untuk mengisi premium oleh oknum karyawan di SPBU tersebut dan Ironisnya, oknum karyawan SPBU itu juga melarang Haris meliput dan bahkan menantang berkelahi.

Dimana pelarangan Wartawan tersebut dengan alasan di SPBU tersebut mempunyai aturan tersendiri mengenai pelarangan meliput dan pengisian Premium.

“Kata salah satu karyawan SPBU itu mengatakan, kenapa, mau foto-foto ?, kutaujako pergimako dengan nada yang keras” tutur Muh Haris menirukan salah satu pegawai SPBU tersebut.

Haris Lolo mengaku bahwa oknum karyawan SPBU itu bernama Daeng Tawang warga Kampung Bontopaleng.

Haris berada di SPBU itu untuk mengisi bahan bakar jenis premium, namun dilarang dan tantang berkelahi oleh oknum karyawan SPBU tersebut.