ASAHAN, Metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan petugas menciduk seorang laki-laki berinisal SP alias Sugi (27) dijembloskan ke sel tahanan.

Pelaku merupakan warga Jalan Singa Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ini dijemput polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan karena diduga terlibat Narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap polisi pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wib pengembangan digiring dari kediaman rumahnya atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (22/1).

Informasi yang diterima petugas, Kapolres AKBP Putu menyebutkan pelaku SP kerap dan sering membawa narkotika jenis sabu ke daerah Kelurahan Siumbut Baru.

“Kasus itu diungkap Kanit I Iptu Mulyoto melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku sesuai data dengan ciri-ciri kurus rambut gondrong saat sedang berhenti dijalan Singa depan Indomaret menunggu targetnya,” bebernya.

Barang bukti yang diperoleh, petugas menemukan 1 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan dari pijakan sepeda motor selah kiri.

“Pelaku mengakui barang bukti itu benar miliknya yang sering dia peroleh dari seorang laki laki yang juga warga Asahan,” sebutnya.

Pelaku bersama barang bukti 0,37 gram bruto satu plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu, plastik kecil kosong, sepotong plastik asoy merah, hp android oppo, sepeda motor Yamaha NMAX diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan.

“Guna pertanggung jawapan perbuatannya, Kini terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya mengakhiri.