SIANTAR, metro7.co.id – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reskrin Polres Siantar amankan satu orang tersangka pencabulan anak di bawah umur, pada Senin 7 Februari 2022 sore.

Pelaku yang diketahui berinisial BAS (18) diamankan Polisi dari Jalan Mardeka Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Senin kemarin.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menyebut pelaku diamankan pihaknya berdasarkan laporan dari orang tua korban. ” Jadi kita amankan tersangaka berdasarkan laporan orang tua bunga (nama samaran-red).

Dijelaskan AKP Rusdi Ahya tindak pidana pencabulan dibawah umur tersebut terjadi di Jalan Sibatu Batu Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, tepatnya di perladangan ibu, pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Korban dicabuli oleh pelaku dengan cara mengajak korban di perladangan ibu yang terletak di dekat Permandian Pulbat. Dengan modus korban diajak untuk melihat pemandangan.

Setibanya di perladangan ibu, pelaku mulai melancarkan aksinya, dengan meraba dan membuka pakaian korban. Pada saat itu juga lah pelaku langsung merenggut keperawanan gadis belia itu.

Hingga kini kata AKP Rusdi Ahya pelaku masih dalam proses penahanan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian. ***