SIANTAR, metro7.co.id – Satu tahun lebih, AKP David Sinaga jabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar. Selama pimpin Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Siantar AKP David Sinaga dapat karir yang cukup cemerlang.

Dimana selama dirinya dipercayai sebagai Kasat Narkoba, AKP David Sinaga dan Jajarannya berhasil kandangkan puluhan kurir dan bandar narkoba diwilayah Kota Pematang Siantar.

Untuk mengenang prestasinya, Kapolres Siantar sebelumnya AKBP Budi Pardamean Saragih memberikan piagam penghargaan kepada AKP David Sinaga dan anggotanya.

Pemberian penghargaan berupa piagam itu diserahkan langsung oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, Kamis (02/06) lalu tepatnya di aula Widya Satya Brata Polres Siantar.

Penghargaan itu dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah 481,49 gram Narkotika Jenis sabu dan puluhan butir Narkotika Jenis Ekstasi”. Kata AKBP Budi Pardamean.

Berikut Gerbong Narkoba yang Berhasil Dibekuk AKP David Sinaga

Dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan AKP David Sinaga berhasil amankan terduga bandar besar narkoba Kampung Banjar Siantar, tepatnya pada bulan April 2020 lalu.

Terduga Benar besar berinisial RR (34) Warga yang berdomisili di Jalan bola kaki bawah Kelurahan Banjar kecamatan Siantar barat itu Akhirnya kandas ditangan AKP David Sinaga.

RR (33) diamankan bersama dua orang rekannya berinisial Pw (28) dan WP (26) dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung, 1 Unit Hp merk OPPO, bahkan petugas juga menyita uang berjumlah Rp. 565 ribu.

Takhanya itu. Polisi juga amankan 1 buah bola lampu yang didalamnya terdapat 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna hitam dengan berat 10 gram, serta 1 Unit timbangan digital.

Lalu dari bawah meja yang terbuat dari ban mobil yang dimodifikasi diruangan televisi di lantai dua rumah ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik.

Kemudian dari dalam ban mobil tersebut ditemukan 1 buah amplop warna putih yang didalamnya ada 1 buah plastik klip yang berisi 40 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis Extacy.

Setelah melewati berbagai jenis persidangan ketiga tersangka dijatuhkan hukuman oleh hakim di pengadilan negeri Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu.

Tersangaka berinisial RR (33) divonis oleh majelis hakim selama 6 tahu penjara dan dua rekannya masing-masing divonis 5 tahu penjara.

Selanjutnya pada bulan Januari 2020 lalu AKP David Sinaga bersama dengan Jajaran berhasil gagalkan peredaran Narkotika Jenis Ganja sebanyak 57 Kilogram di Siantar.

Kala itu tak nanggung, AKP David Sinaga berhasil amankan barang bukti, sebanyak 57 Kilogram Narkotika Jenis Ganja dari dua orang tersangka berinisial MRT alias Dede (27), Warga Jalan Nagur Kecamatan Siantar Utara. Dari Dede AKP David amankan tiga lembar kertas nasi berisi narkotika jenis ganja.

Seterusnya setelah diinterogasi polisi, terkait dari mana barang haram tersebut ia peroleh, Dede mengakui dari mana ia peroleh barang bukti tersebut. Seterusnya polisi melakukan pengembangan terhadap tersangaka berikutnya.

Kemudian AKP David Sinaga kembali mengamankan tersangka kedua berinisial HPP alias Barat (30) Warga Jalan Bangunan abadi Desa karang bangun kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap HPP (30) Ia mencoba melarikan diri dari sergap Kepolisian, Hinga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Seterusnya polisi melakukan penggeledahan dimana dalam tepatnya Hendri Pratama Putra diamkan, tepatnya di dalam kamar polisi menemukan puluhan bal narkotika jenis sabu yang telah siap edar. Saat diinterogasi polisi kedua tersangka mengaku jika barang bukti tersebut melik mereka.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, tersangaka memperoleh barang tersebut yang dikirim dari Aceh lewat Medan seterusnya ke kota Pematang Siantar. Yang dimana rencananya akan diedarkan di wilayah hukum polres pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Untuk itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 211 Ayat (2) Jo Pasal 32, Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan acaman hukuman mati.

“Bongkar Sendikat Narkoba Amankan 500 Gram Sabu”

Diawal bulan Juni 2020 lalu AKP David Sinaga kembali bongkar Sendikat Narkoba jenis sabu di kota Pematang Siantar dengan barang bukti seberapa 500 gram sabu dan puluhan butir ekstasi dari Lima orang tersangka.

Sebelumnya 1/5 Kilogram Narkotika Jenis sabu diamankan dari liama tersangaka dibukan Juni lalu.

Kelimanya diketahui bernama Andhaka (21) warga jalan Hulubalang; Wahyu (22) warga Jalan Nagur, Leonardo (27), warga Perumahan Karina Indah, Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari; Andre (23) warga Jalan Bahkapul dan Ari (31) warga Jalan Deyah, Siantar Barat.

Dari kelimanya AKP David Sinaga mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Selama Satu Tahun Berikut Kasus Narkoba Diungkapkan Oleh AKP David Sinaga”

Dari awal tahun 2020 Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar ungkap sebanyak 153 kasus, 204 orang tersangka dengan rincian 194 laki-laki dan 8 orang perempuan.

Sementara, sejak Januari 2020 hingga bulan Desember 2020. Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh AKBP Boy Sutan Binagga Siregar sudah mencatat sebanyak 179 kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga saat dijumpai wartawan Selasa (29/12/2020) siang lalu

“Jumlah pengungkapan kasus sejak tahun 2020 drastis naik,” kata AKP David.

Dijelaskan AKP David Sinaga, Sejak bulan Januari 2020 hingga bulan Desember 2020 pihaknya sudah mengungkapkan sebanyak 178 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,ganja dan ekstasi.

Dari sejumlah kasus tersebut berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap P21 sebanyak 217 kasus, sementara jumlah keseluruhan tersangaka sebanyak 249 orang diantara nya, laki-laki sebanyak 234 orang, perempuan 10 orang anak-anak sebanyak 5 orang, kata AKP David.

Dari ratusan kasus perkara tersebut menurut hasil penyelidikan penyidik, dapat disimpulkan jumlah tersangaka yang tergolong pengedar sebanyak 239 orang, sedangkan pemakai sebanyak 10 orang.

Sementara itu jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi per 2020 narkotika jenis ganja sebanyak 64,013,089 gram, Narkotika Jenis sabu sebanyak 1. 196,19 gram dan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 220 butir. Sementara tahun 2019 narkotika jenis sabu sebanyak 616,03 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 19.694 gram dan narkotika jenis Extacy sebanyak 703 butir. Jelas AKP David Sinaga.

Disampaikan AKP David Sinaga hingga saat ini pihaknya terus komit untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Kota Pematangsiantar.

“Kita tidak ada yang namanya kompromi. Siapapun dia yang berani melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba akan kita tindak,” tegas AKP David Sinaga mengakhiri.