LABUHANBATU, metro7.co.id – Sebanyak 7 kegiatan proyek pembangunan fisik sekolah tingkat SMA-SMK Negeri bersumber dana alokasi khusus (DAK) secara swakelola sebesar Rp 2,6 miliar Tahun Anggaran 2023 milik Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Kini telah terhendus di publik melalui dugaan telah dimonopoli mencatut anak Kepala UPT Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Labuhanbatu, Drs.Rahmat Hidayat Rambe yang mengelola pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Padahal, DAK fisik secara swakelola harus dikerjakan oleh pihak sekolah melalui edaran/surat resmi dari dinas terkait meskipun aturan main terdapat 7 dasar hukum sesuai peraturan berlaku di Indonesia.

Seperti halnya, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dasar hukum kedua adalah Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan lainnya.

Melalui rekaman percakapan beredar di publik, antara pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir inisial SA dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sei Kanan inisial HT, kemungkinan besar belum lama terjadi peristiwa percakapan.

Dalam isi rekaman percakapan berdurasi 17 menit dan 54 detik itupun berbunyi mencatut nama anak Kacabdis Labuhanbatu, Rahmat Hidayat Rambe, yang mengerjakan di 4 lokasi baik sekolah SMA dan SMK. Selain itu, nama-nama Kepala sekolah disebut- sebut hasil dari percakapan melalui seluler Hp tersebut.

Sementara, Kepala UPT Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Labuhanbatu Drs. Rahmat Hidayat Rambe, M.Pd ketika dikonfirmasi melalui nomor seluler +62 812-6324-3*** atas dugaan telah memonopoli pembangunan fisik swakelola sekolah masih belum mau berkomentar.

Ketika dimintai tanggapan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Asren Nasution dengan singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa, (03/10/2023) sekitar pukul 17.31 menit menjawab, “Tksh infonya….info ini akan sgr kita pelajari dan akan kita tindak lanjuti….tksh,” jawabnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut M. Basir S Hasibuan M.Pd melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan, untuk inforasi ada monopoli pihaknya akan pastikan ke lapangan.

Namun DAK itu, kata dia, bahwa pelaksanaan secara swakelola oleh sekolah masing-masing walaupun soal sekolah bekerja dengan yang ahli/tukang dengan tanggung jawab sekolah.

Meskipun pihak sekolah yang paham sekaligus penanggung jawab pelaksana kegiatan sekolah. “Soal menyalahi wewenang yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan adalah sekolah. Jika ada masalah dalam pekerjaan tanggung jawab kepala sekolah,” tandasnya.

Hal serupa, Dr. Suhendri, S.Pd.I, M.A sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumut terkait dengan beberapa hal yang ditanyakan awak media menjelaskan bahwa untuk kegiatan DAK SMK TA 2023.

Menurutnya, tidak ada monopoli kegiatan karena dilakukan secara swakelola oleh masing-masing sekolah sebagai pengelola.

“Iya, berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan telah menegaskan melalui edaran/surat resmi. Terkait dengan informasi yang beredar, kami akan dalami dengan menanyakan langsung kepada Kepala SMK terkait dan/atau langkah lainnya,” tandasnya. *