LABUHANBATU, metro7.co.id – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pria berinisial NH alias Nrimo (38) karena memiliki barang haram diduga narkoba jenis sabu yang merupakan warga Dusun Dalam B, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Akp Martualesi Sitepu didampingi KBO Sat Narkoba Iptu E Sitorus, Kanit Idik l Iptu Eko Sanjaya dan Kanit Idik ll Ipda Sujiwo S.

Priyono mengatakan, berinisial NH (38) telah berhasil diamankan di Dusun Dalam B, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, sekitar pukul 19.30 Wib, Sabtu (4/6).

Sedangkan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi Nlnarkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan HP vivo hitam.

Dijelaskan, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana tersangka saat itu, sedang menunggu pembeli di Jalan Lintas Kampung Dalam.

Kemudian personil melakukan penangkapan dari tangan kanan tersangka didapati barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, NH (Nrimo) pun menerangkan, sudah tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu.

Menurut tersangka, kata Kasat, adapun Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial W merupakan warga se Desanya.

Tak sampai di situ, personil pun melanjutkan dari hasil keterangan tersangka NH (38) dengan melakukan pengembangan kasus ke rumah W (25) dan tersangka berinisial W berhasil ditemukan yang juga warga Dusun Jawa A, Desa Kampung Dalam.

Bahkan, dari tersangka W disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 13,86 gram bruto.

Selain itu, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, plastik klip kosong, timbang elektrik, skop, kotak kecil putih dan HP Realme biru.

“Iya, dari hasil pemeriksaan tersangka Wiliam yang masih berstatus lajang menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli,”ujar AKP Martualesi.

Ditambahkan, untuk tersangka Wiliam (25) dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak tiga gram dengan keuntungan sebesar Rp100.000 ribu per gram.

Adapun narkotika jenis sabu diperoleh Wiliam (25), lanjut Kasat, dari seorang laki-laki yang berinisial U, selanjutnya dari keterangan Wiliam dilakukan pengembangan, namun tersangka U tidak berhasil ditemukan di rumahnya di Kampung Pajak.

Maka kedua tersangka Nrimo dan Wili kini dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.