AMUNTAI, metro7.co.id – Pria berinisial AN (33) dibekuk anggota Satresnartkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dipinggir jalan Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (1/4/2024) pukul 16.15 Wita.

Penangkapan AN diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 0,05 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita bukti lain, diantaranya satu buah handphone Android merk Vivo Y12s warna biru navy lengkap dengan sim card dan 1 unit sepeda listrik merk U-Winfly warna hijau muda.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Plt Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF Rabu (3/4/2024) mengatakan, bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika ini atas dasar informasi masyarakat.

Karena wilayah tersebut sering dijadikan tersangka lokasi untuk bertransaksi barang haram, yaitu sabu.

Kemudian anggota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo melakukan penyelidikan.

Dari pemantauan terlihat ciri-ciri seorang pria lewat menggunakan sepeda listrik seperti yang dilaporkan dan dilakukan tindakan pemeriksaan hingga penangkapan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan diruang Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Aris. ***