NIAS BARAT, metro7.co.id – Pasangan Calon ELMAR dilaporkan ke Bawaslu Nias Barat karena di duga berpolitik uang, Selasa (13/10/2020).

Masyarakat berinisaial SG telah melaporkan pasangan calon ELMAR atas dugaan politik uang kepada salah seorang masyarakat.

SG melaporkan Paslon ELMAR ke Bawaslu Nias Barat pada hari Kamis tanggal (08/10/2020). Dengan masuknya laporan dari masyarakat maka pihak Bawaslu Nias Barat menyerahkan tanda bukti penerimaan laporan kepada pelapor yang berinisial SG.

SG sebagai pelapor menyampaikan saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan bahwa EW telah resmi ia laporkan ke Bawaslu Nias Barat.

“Laporan kita sudah diterima di Bawaslu dengan baik,’’ ujar SG saat ditemui wartawan.

SG bersama tim menuturkan bahwa EW tidak baik untuk dicontoh sebagai seorang calon bupati yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang.

Lanjut pelapor, EW Memberikan bahan kampanye, memasang masker serta memberikan amplop yang diduga berisikan uang kepada masyarakat saat melakukan kampanye/sosialiasi di Desa Sitolu Banua Fadoro Kecamatan Moro’o.

Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor ini dinilai menciderai demokrasi karena mengambil hati masyarakat bukan dengan menawarkan visi misi program tetapi dengan cara memberikan amplop yang diduga berisikan uang.

Masih pelapor, sembari berkata kasus ini merupakan ujian integritas bagi Bawaslu Nias Barat, apakah mereka berani menindak terlapor tanpa melihat banyaknya partai pengusung dan pendukung dari terlapor.

“Kami sebagai masyarakat cuma berharap agar dalam menghadapi Pilkada pada bulan Desember tahun 2020 mendatang tidak terjadi yang namanya politik uang antara paslon dengan masyarakat. ***