NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menggelar rapat pleno terbuka tentang hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pilkada Tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Howu-Howu, Lasara Idanoi, Kecamatan Gido. Senin (14/09/20).

Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dan maksud dalam kegiatan hari ini merupakan salah satu tahapan untuk melakukan penetapan DPHP dan DPS.

“Selama ini KPUD Nias telah melakukan verifikasi terkait daftar pemilih yang terdiri dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Nias,” katanya.

Anggota KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto, juga menyampaikan imbauan kepada para peserta rapat agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rapat pleno terbuka.

Adapun hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara tersebut terdiri dari 378 TPS dari 170 desa, Laki-laki berjumlah 43.124 orang dan perempuan berjumlah 46.503 orang. Total keseluruhannya 89.627 orang.

Usai penetapan dilakukan, KPU Nias menyampaikan salinan Berita Acara (BA) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias, Disdukcapil, Kesbangpol, Tim Help Desk, Pimpinan Partai Politik Kabupaten Nias, dan Tim LO Bacakada Perseorangan.***