PADANGSIDEMPUAN, metro7.co.id – Sebagai wujud kepeduliannya terhadap masyarakat di Kota Padangsidempuan agar terhindar dari bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Illegal yang menyebabkan banyaknya korban atau nasabah tertipu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus, mengajak masyarakat Sidempuan untuk waspada pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Untuk menyelamatkan masyarakat Padangsidimpuan agar terhindar dari penipuan berkedok pinjaman Online (Pinjol) tersebut, ia menekan agar selalu waspada dari bahaya Pinjol ilegal.

Hal itu dilakukannya dengan cara menggelar penyuluhan serta sosialisasi dengan Thema : “Waspada Pinjaman Online Ilegal”.serta menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai fungsi Pengawasan keuangan , di Aula Hotel Mega Permata Padangsidempuan pada Kamis (4/5/2023) siang.

Dalam sambutannya, Sihar menjelaskan, bahwa topik penyuluhan kali ini berkaitan dengan teknologi yang sudah semakin maju dan dekat dengan masyarakat. Salah satunya, yaitu Smartphone.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu, mengaku bahwa dia acap kali menerima aduan dari masyarakat terkait dengan penawaran Pinjol ilegal. Bahkan, menurutnya ada Pinjol yang mengaku bisa mencairkan dalam hitungan jam.

“Namun, untuk masyarakat awam, tentu tidak banyak yang tahu mana Pinjol yang legal atau Ilegal. Yang berizin atau tidak. Sebab, semua (Pinjol) sering kali muncul lewat Smartphone,” kata Sihar.

Menurut informasi data yang diketahuinya, di Sumatera Utara sendiri, saat ini menduduki urutan pertama sebagai pengguna Pinjol pada 2022 di luar Pulau Jawa. Dan urutan keenam secara Nasional. Sumatera Utara, sudah mencapai Rp1 Trilun lebih di tahun 2022.

“Ternyata, pada tahun lalu pula, Satgas OJK menemukan banyak pinjaman online yang ilegal atau bodong,” ungkap Sihar.

Tentunya, dalam menyikapi Pinjol yang terus bertumbuh ini, maka pihaknya selaku mitra OJK mengajak OJK untuk memberikan edukasi ke masyarakat Padangsidimpuan agar tidak terjerat bahaya Pinjol.

“Nanti, narasumber dari OJK akan mengedukasi Bapak/Ibu terkait mana Pinjol yang legal dan ilegal. Jadi, Bapak/Ibu bisa menanyakan apa saja terkait Pinjol ke OJK. Supaya, jika ke luar dari Ruangan ini Bapak Ibu punya pengetahuan terkait Pinjol yang legal,” jelasnya.

Kepala Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) dan TPAKD OJK Regional V, Solihin, dalam pemaparanny mengatakan bahwa OJK itu adalah suatu lembaga pemerintah yang merupakan gabungan dari Bank Indonesia dan Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan, OjK mulai beroperasi tahun 2012,

Terkait dengan Pinjol Ilegal, Solihin mengatakan bahwa sekarang banyak sekali tawaran tawaran pinjaman investasi pinjaman ilegal. “Agar kita mengenali ciri cirinya, sebelum kita memutuskan investasi, yakni tanyakan Identitas, ijin ,terdaftar di OJK atau tidak terlalu cepat mengatakan langsung cair tanpa Jaminan, itu tidak logis, sumber informasi baik melalui telp atau whatsap tidak jelas,” katanya.

Investasi ilegal biasanya menyuruh mencari atau menarik teman yang lain dengan memberikan komisi, padahal legalitasnya belum jelas, ada juga yang memalsukan ijin usaha, menggunkan website yang berijin atau duplikasi. Sementara Investasi atau pinjol yang legal itu diawasi oleh OJK, terdaftar di OJK, meminta data hanya mikrofon,Photo dan lokasi. “Selain itu sudah diluar ketentuan oleh OJK,” katanya. ***