Koran Metro7 Online

Pelopor Berita Daerah Untuk Indonesia

Pilkada

Dapat Nomor Urut 2, Dendi-Marzuki Optimis Menangkan Pilkada

Dapat Nomor Urut 2, Dendi-Marzuki Optimis Menangkan Pilkada

PESAWARAN, metro7.co.id - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Besawaran, Dendi...

Fachrori-Syafril Resmi Ditetapkan KPU Provinsi Jambi

JAMBI, metro7.co.id - Calon gubernur dan wakil gubernur pasangan Fachrori-Syafril telah resmi...

KPU Tetapkan Dua Paslon Berkompetisi di Pilkada Kotabaru

KOTABARU, metro7.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Kotabaru resmi menetapkan dua...

KPU Tetapkan Haris-Sani Sebagai Paslon Cagub dan Cawagub

JAMBI, metro7.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melalui rapat pleno resmi...

Pasca Pleno Penetapan KPU, FAM-SAH Bersilaturahmi dengan Masyarakat

Pasca Pleno Penetapan KPU, FAM-SAH Bersilaturahmi dengan Masyarakat

SULA, metro7.co.id - Pasca pleno penetapan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten...

Dua Paslon Pilkada Balangan 2020 Ditetapkan

PARINGIN, metro7.co.id - KPU Balangan resmi menetapkan 2 bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi...

Tanpa Kerumunan Massa, KPU HST Umumkan Penetapan Calon Kepala Daerah

BARABAI, metro7.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HST mengumumkan penetapan pasangan...

KPUD Kepsul Tetapkan Tiga Paslon

KPUD Kepsul Tetapkan Tiga Paslon

SULA, metro7.co.id - Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten...

Pilbup Nias Diramaikan Empat Paslon

Pilbup Nias Diramaikan Empat Paslon

NIAS, metro7.co.id - Kursi panas kepemimpinan Kabupaten Nias, Sumatra Utara, akan diperebutkan...

BAWASLU KABUPATEN BELU, KENCAR SOSIALISASIKAN PENGAWASAN PARTISIPASI PEMILU KEPADA MITRA KERJANYA" BELU, Metro 7.co.id  - Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu ) kabupaten belu,  kencar melakukan sosialisasi kerja sama pengawasan partispasi pada pemilihan bupati dan wakil bupati belu tahun 2020 yang berlangsung di aula susteran SSPS  atambua. " Hal ini di sampaikan oleh ketua bawaslu kabupaten belu Andreas parera ketika menjadi narasumber sosialisasi penguatan kerja sama pengawasan partispasi dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 kabupaten belu kepada mitra kerjanya", selasa 22 / 9 / 2020. Kegiatan sosialisasi ini, kita lakukan sesuai rujukan peraturan badan pengawas pemilihan umum republik indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelenggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, dalam kondisi bencana non alam corona virus 2019 ( covid -19 ) khususnya pilkada di kabupaten belu, ujar ketua bawaslu belu ini. " lebih lanjut Andre parera menjelaskan bahwa, untuk kegiatan hari ini kita fokuskan sosialisasi kepada para pimpinan partai politik, ketua tim kampanye dari masing-masing paket, ketua gugus tugas penanganan covid-19 kabupaten belu, dan beberapa instansi sebagai mitra bawaslu kabupaten belu", tuturnya. ia mengharapakan agar ke kegiatan sosialisasi ini, dapat di pahami untuk bahu-bahu antara bawaslu dan mitra kerja dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada khususnya dalam tahapan kampanye hingga hari hal pemungutan dan perhitungan suara 9 desember nanti, sesuai dengan pedoman protokol covid-19 , pungkasnya. " Andre dalam penjelasannya mengatakan bahwa,  dalam tahapan kampanye nanti pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dengan fokusnya kepada setiap paslon dalam melakukan kampanye baik secara online maupun secara offline atau kampanye terbuka.  bila ditemukan ada paslon yang tidak mematuhi protokol covid-19 maka akan di kenakan sanksi", tegasnya. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa sanksi atau tindakan yang diambil bawaslu berupa sanksi administrasi kepada setiap paslon yang melanggar protokol covid-19 saat kampanye. dan bawaslu akan memberikan sanksi melalui pihak KPUD dan akan dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku baik sanksi administratif bahkan sanksi pidana pungkas ketua bawaslu kabupaten belu ini. " Peserta yang hadir dalam mengikuti sosialisasi ini, meliputi perwakilan dari kejaksaan negeri atambua, perwakilan polres belu, perwakilan kodim 1605 belu, perwakilan kesbangpol kabupaten belu serta perwakilan gugus tugas covid-19 kabupaten belu dan kedua tim kampanye dari paslon sahabat dan sehati, juga pimpinan partai politik yang ada di kabupaten belu, imbuhnya.

Bawaslu Belu Tekankan Prokes dalam Proses Pilkada

BELU, metro7.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu menekankan protokol...

KPU Tetapkan Empat Paslon Pilkada Mabar 2020 Manggarai Barat, Metro7.co.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur baru saja telah menetapkan empat pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, 9 Desember 2020 mendatang. Keempat pasangan calon peserta Pilkada Mabar itu adalah ; pasangan calon Bupati Adrianus Garu, SE. MSi dan bakal calon wakil bupati Anggalinus Gapul, SP.,MMA. Pasangan Calon Bupati Maria Geong, Ph.D dan bakal calon wakil bupati Silverius Sukur, SP. Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi, SE dan bakal calon wakil bupati Yulianus Weng, M.Kes. Pasangan Calon Bupati Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan bakal calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya, D. SH. Demikian hasil rapat pleno KPU Kabupaten Manggarai Barat yang diumumkan melalui pengumuman KPU Mabar Nomor  317/PL.02.3-PU/KPU-Kab/IX/2020 perihal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, Rabu (23/9/2020) mulai pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 13.00 wita. Hasil rapat pleno itu tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor 65/PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, menyatakan: Bakal Pasangan Calon Bupati Adrianus Garu, SE. MSi dan bakal calon wakil bupati Anggalinus Gapul, SP.,MMA yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: PAN (3 Kursi) dan Hanura (3 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Maria Geong, Ph.D dan bakal calon wakil bupati Silverius Sukur, SP yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: PDIP (3 Kursi), PKB (3 Kursi), Gerindra (1 Kursi) dan Perindo (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi, SE dan bakal calon wakil bupati Yulianus Weng, M.Kes yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Nasdem (5 Kursi), Golkar (3 Kursi), PBB (1 Kursi) dan PKPI (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan bakal calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya, D. SH, yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Demokrat (3 Kursi), PKS (2 Kursi) dan PPP (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Marat tahun 2020. Penetapan Status Penelitian keabsahan Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam Pemilihan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam berita acara di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/ PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.*

KPU Tetapkan Empat Paslon Pilkada Mabar 2020

MANGGARAIBARAT, metro7.co.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara...

KPU pesawaran tetapkan peserta Pilkada untuk kabupaten pesawaran, Pesawaran _ Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten pesawaran, menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pilkada kabupaten pesawaran 2020, Rabu (23/09/2020) Hasil pleno KPU tersebut menetapkan ada dua pasangan bakal calon, yang akan mengikuti Pilkada kabupaten pesawaran yaitu pasangan Dendi Ramadhona- Marzuki , dan M.nasir - Naldi Rinara, Hasil penetapan Pleno ini akan diumumkan di papan informasi KPU dan website resmi KPU, jelas Doddy Afriyanto, Divisi Data dan informasi KPU kabupaten pesawaran Doddy menambahkan selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut ditanggal 24 September 2020 untuk kedua pasangan cabub Cawabub tersebut. " sesuai PKPU 5 tahun 2020, untuk tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan bakal calon, untuk pilkada pesawaran 2020 " imbuhnya

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasangan Calon Berlaga di Pilkada

PESAWARAN, metro7.co.id - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, menetapkan pasangan...

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tegaskan Kampanye diluar jadwal Di Pidana. Reporter: Sahdan-Kepulauan Meranti Meranti, metro7.go.id-pada rakor Selasa(22/09/2020) Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti(Samsurizal) Menegaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati, Partai politik pendukung agar tidak mengadakan kampanye Pilkada 2020 diluar jadwal yang ditetapkan dan jika melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi pidana. dia mengatakan sanksi pidana ini diatur dalam pasal 187 undang undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati. Didalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengadakan kampanye pemilu diluar jadwal yang ditetapkan KPU akan dipidana dengan kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan dengan denda paling sedikit Rp 10 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu. "Penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam waktu rentang tiga hari itu paling rentan Paslon dan pendukung melakukan kegiatan kampanye baik melalui media massa, cetak, dan elektronik," Katanya. Dikesempatan lain Ketua KPUD Kepulauan Meranti mengatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan diadakan oleh Komisioner KPUD pada rabu (23/09/2020) dan pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan diBallroom Hotel Grand Meranti Pada Kamis(24/09/2020), kemudian tamu yang hadir juga dibatasi dan hanya dibolehkan bagi pasangan calon, Perwakilan Tim Kampanye dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Tegaskan Kampanye di Luar Jadwal Dipidana

MERANTI, metro7.go.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Samsurizal, menegaskan bahwa...

Loading
Sudah ditampilkan semua