KANDANGAN – Syahriani (29) nekat menjual carnophen atau zenith untuk menambah penghasilannya.Usahanya berjalan hingga enam bulan.
 Usaha sampingan warga Jalan Pasar Lama Rt 02 Rw 01, Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya terhenti. Dia diamankan oleh anggota Polsek Kandangan.
 Aktivitas Syahriani yang menjual carnophen meresahkan warga sekitar.Anggota Polsek Kandangan yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
 Dipimpin langsung Kapolsek Kandangan, Iptu Kristian, tersangka pengedar obat carnophen berhasil diamankan awal pekan tadi.
 Saat digeledah, obat jenis carnophen ditemukan sebanyak 126 butir yang diletakkan di dompet warna hitam dan dimasukkan di kantong plastik merah muda.
 Oleh tersangka, barang bukti digantung di pintu belakang rumahnya.Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 333.000 hasil dari penjualan.
 “Dari satu box penjualan mendapatkan untung Rp 150 ribu. Sudah berjualan sekitar enam bulan,” kata Syahriani, Kamis (30/3/2017) kepada petugas.
 Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra Sik melalui Kasubbaghumas Akp Agus Winartono mengatakan pelaku penjual carnophen ini diamankan pada Senin (27/3/2017) sekitar pukul 21.30 Wita.
 “Anggota kami mendapatkan informasi bahwa Syahriani sering menjual obat kepada warga, kemudian anggota dari Polsek Loksado langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
 Pelaku diamankan karena terbukti menyimpan carnophen tanpa izin. Dengan kepemilikan obat itu, tersangka terjerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (metro7)